dutapublik.com, BOGOR – Di saat pemerintah menghentikan dan melarang penempatan PMI/TKI pada pengguna perseorangan ke negara-negara kawasan Timur Tengah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015, namun ironisnya oknum perusahaan diduga dengan sengaja memberangkatkan sah satu warga Kota Bogor ke negara tempatan timur tengah sebagai pembantu rumah tangga.
Seperti halnya yang dialami oleh FI warga Kota Bogor yang menurut pengakuannya diberangkatkan sebagai PMI/TKW Ilegal oleh PT ELSAFAH.
Saat ini ia hanya ingin pulang ke negara Indonesia karena sudah tidak merasa nyaman bekerja sebagai PMI Ilegal di negara tempatan. “Saya menanyakan kepada pemroses dan saya tidak tahu sama sekali bahwa saya akan diberangkatkan ke sarekah,” ujarnya kepada awak media dutapublik.com, Minggu (11/12).
Masih kata FI sewaktu di kantor PT ELSAFAH ia mengaku tidak ada paksaan dari manapun untuk berangkat ke Negera tempatan sebagai PMI ilegal akan tetapi ketika sudah di sarekah (negara tempatan) pihak PT ELSAFAH tidak memberikan respon atas berbagai keluhan yang ia alami. “Saya tidak dikasih makan serta gajinya pun dipotong dan tidak ada dasar kejelasannya, tapi orang PT ga respon keluhan saya,” ujar FI.
Bahkan FI juga mengaku mendapatkan perlakuan kasar oleh orang Sarekah. “Bahkan saya melihat teman saya dipukul oleh pihak kantor Sarekah,” ujarnya.
FI juga mengatakan bahwa biaya sehari-hari pun harus ditanggung baik untuk berobat maupun makan.
Berdasarkan penelusuran redaksi dutapublik.com, diduga kuat PT ELSAFAH memberangkatkan para CPMI dengan cara unprosedural. Padahal perlu ketahui bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT ELSAFAH menabrak hukum yang berlaku yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan pekerja migran Indonesia ke negara tempatan timur tengah dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Rahmat)





