Gugatan Pesangon Sopir Dikabulkan, Kuasa Hukum Desak Perusahaan Segera Bayar Pesangon

628

dutapublik.com, MEMPAWAH – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan oleh perusahan PT. TOTAL OPTIMA PRAKARSA yang terletak di Dusun Peniraman RT 017/RW 008, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, sudah memasuki agenda putusan, pada senin, (12/9). 

Di mana kasus tersebut teregister dengan Perkara Nomor: 13/Pdt.Sus  PHI/2022/PN.Ptk tanggal 21 Juni 2022. Sidang yang dimulai pada sekitar jam 11.00 WIB di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak yang terletak di Jl. Urai Bawadi Kota Pontianak dengan agenda pembacaan putusan, di mana pada agenda sidang sebelumnya tanggal 29 Agustus 2022 para pihak menyerahkan kesimpulan.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengugat yakni Suparman, S.H., M.H. dan kuasa Tergugat yakni Andin Jihad Suryanta selaku Kepala Teknik Tambang perusahaan.

Dalam pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Di mana dalam satu pertimbangan hakim, bahwa memang terbukti Penggugat merupakan pekerja dari Tergugat sebagai sopir yang telah menerima upah dan telah memasuki usia pensiun.

Menurut Suparman, S.H., M.H. selaku kuasa dari penggugat, sangat mengapresiasi pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut.

“Putusan tersebut saya rasa sudah mencover keinginan dari Penggugat karena telah memiliki nilai keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Suparman.

Dengan adanya putusan tersebut, terang Suparman, perusahaan tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar tuntutan yang telah diputus pengadilan. kalau dulu sebelum adanya putusan, perusahaan bolehlah berdalih masih menunggu putusan pengadilan. Sekarang sudah diputus, mau menunggu apalagi.

Setidaknya perusahaan menghargai dan menghormati isi putusan pengadilan tersebut dengan cara membayar hak-hak pesangon yang memang sudah diberikan undang-undang.

Jika putusan ini diabaikan pihak perusahaan, maka dikawatirkan ke depannya akan menjadi preseden buruk.

Suparman menambahkan, putusan  hakim tersebut agar segera dilaksanakan oleh perusahaan, karena bagaimanapun sudah jelas bahwa hak-hak yang dituntut memang semestinya diterima oleh kliennya.

“Kami berharap pihak perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hakim tersebut dengan cara membayar sesuai isi putusan pengadilan. Ini merupakan hak buruh, bagaimanapun harus segera diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Rinto.N). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *