H – 2 Menjelang Pemberlakuan Larangan Mudik, 15 Titik Penyekatan Wilayah Karawang Mulai Diberlakukan

1014

dutapublik.com – KARAWANG H-2 menjelang pemberlakuan pengetatan larangan mudik pada 06-17 Mei mendatang, Sat Lantas Polres Karawang mulai memberlakukan penyekatan secara total. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rizky Adiputro.

“Sesuai arahan Pemerintah, 06-17 Mei mulai penyekatan total. Kami fokus ke 15 titik penyekatan total di jalan,” ungkap Rizky saat dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, pada Selasa (4/5).

Dipastikannya juga, pada penyekatan total di 15 titik sebaran penyekatan yang ada di wilayah hukum Polres Karawang, Rizky memastikan tidak akan ada Pemudik yang dapat lolos melintasi di pos-pos penyekatan yang telah tersedia.

“InsyaAllah (tidak akan ada pemudik yang dapat lolos di 15 titik penyekatan yang ada di Karawang, red),” jelasnya dengan tegas.

Rizky, lebih lanjut mengatakan, sebanyak 2.000 Personel gabungan disebar untuk berjaga disetiap posko penyekatan yang tersebar di Kabupaten Karawang.

“24 Jam pos-pos penyekatan akan di jaga ketat oleh sejumlah Personel gabungan,” katanya.

Seperti diketahui, kata Rizky, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442H.

Surat edaran tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 05 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara, selama masa peniadaan mudik (06 Mei – 17 Mei 2021), tetap berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Tujuannya adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah. Sehingga hal ini mengantisipasi agar tidak terjadinya tsunami pandemi Covid-19 seperti yang terjadi di India,” tukasnya.

Sebelumnya, Polres Karawang akan melakukan penyekatan di 15 titik untuk melaksanakan instruksi Pemerintah tentang larangan mudik Lebaran 2021. Bagi warga yang melanggar larangan mudik akan diputarbalikkan untuk kembali ke daerah asalnya.

“Tidak hanya penyekatan di pintu masuk (perbatasan), di tengah juga kita siapkan second pos, penyekatan cadangan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, pada Senin (26/4) lalu.

Rama memastikan, Petugas yang disiagakan akan mengetatkan penyekatan. Selain yang dikecualikan mudik atau bepergian tak boleh melintas. Itupun harus membawa surat izin dari instansi Pemerintah. (radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *