Duta Publik

Hak Jawab Andi Syukry Amal Terhadap dutapublik.com

1596

Hak Jawab Andi Syukry Amal terhadap dutapublik.com

Dewan Pers Nilai Berita Duta Publik Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber

Menindaklanjuti Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor 25 /Risalah-DP/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengaduan Andi Syukry Amal terhadap Media siber dutapublik.com, terkait serangkaian berita berjudul:

1.https://www.dutapublik.com/diduga-punya-niat-kerdilkan-kebebasan-pers-advisor-pt-sinohydro-gunakan-jurus-verifikasi-media-untuk-tangkal-permintaan-konfirmasi-dari-wartawan/(Diunggah 29 Januari 2023 Pukul 20.22 WIB)

2.https://www.dutapublik.com/pt-sinohydro-lagi-cari-makan-di-indonesia-ki-rawing-mereka-harusnya-bersinergi-dengan-lsm-dan-media/(Diunggah 31 Januari 2023)

3.https://www.dutapublik.com/perwakilan-aliansi-okp-lsm-dan-wartawan-kecamatan-cipeundeuy-singgung-perangai-buruk-oknum-pt-sinohydro/ (Diunggah 1 Februari 2023)

4.https://www.dutapublik.com/advisor-pt-sinohydro-kembali-bikin-ulah-buat-cuitan-di-facebook-fitnah-wartawan-buat-berita-ngawur/(Diunggah 6 Februari 2023)

5.https://www.dutapublik.com/ketua-ormas-gmpi-cipeundeuy-kritisi-sikap-songong-oknum-advisor-pt-sinohydro/ (Diunggah 7 Februari 2023)

Untuk maksud tersebut, saya Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat (selanjutnya disebut Pengadu), dengan ini menyampaikan Hak Jawab kepada dutapublik.com (selanjutnya disebut Teradu), berdasarkan Risalah Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana yang telah disepakati baik Pengadu maupun Teradu melalui klarifikasi via aplikasi Zoom yang dimediasi Dewan Pers, Selasa 21 Maret 2023.

Bahwa berdasarkan Risalah tersebut, Dewan Pers menilai:

1. Serangkaian berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

2. Serangkaian berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Bahwa Risalah tersebut didasari oleh tindak lanjut pengaduan yang dilakukan Dewan Pers yang telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:

1. Pengadu menyatakan berita Teradu merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

2. Pengadu menyatakan wartawan Teradu bekerja tidak professional, antara lain tidak menunjukkan kartu identitas mereka sebagai wartawan.

3. Pengadu menyatakan judul dan isi berita Teradu tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Pengadu menyatakan Teradu membuat berita bohong dan fitnah.

5. Pengadu menyatakan pemberitaan tidak benar tentang dirinya di sejumlah media bersumber dari Pemimpin Redaksi Teradu (Yusri Amarahman).

6. Pengadu menyatakan telah mengirimkan Hak Jawab tetapi tidak dimuat secara utuh oleh Teradu dan tanpa disertai permintaan maaf.

7. Teradu menyatakan kedatangan wartawannya dan wartawan lain ke Kantor Pengadu untuk memenuhi undangan guna membahas keluhan masyarakat atas dampak lingkungan dan sosial kepada Perusahaan PLTS di Cirata.

8. Teradu menyatakan tidak pernah ada permintaan apapun kepada Pengadu, apalagi uang.

9. Teradu mengakui membagi-bagikan beritanya kepada wartawan lain untuk  .

10. Media Teradu belum terdata di Dewan Pers.

11. Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab media Teradu belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.

Masih dalam Risalah, disebutkan Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita awal yang diadukan yang  menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada semua berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan“Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers.

7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dilaksanakan.

9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Melalui Hak Jawab ini Pengadu meminta Teradu segera melaksanakan kesepakatan penyelesaian pengaduan melalui permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca sesuai isi Risalah.

Pengadu berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.

Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.

Cirata, 22 Maret 2023

    Hormat Pengadu,

       ANDI SYUKRY AMAL

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!