Menindaklanjuti Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor 25 /Risalah-DP/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengaduan Andi Syukry Amal (Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat) terhadap Media siber dutapublik.com, terkait serangkaian berita berjudul:
1.https://www.dutapublik.com/diduga-punya-niat-kerdilkan-kebebasan-pers-advisor-pt-sinohydro-gunakan-jurus-verifikasi-media-untuk-tangkal-permintaan-konfirmasi-dari-wartawan/ (Diunggah 29 Januari 2023 Pukul 20.22 WIB)
2.https://www.dutapublik.com/pt-sinohydro-lagi-cari-makan-di-indonesia-ki-rawing-mereka-harusnya-bersinergi-dengan-lsm-dan-media/(Diunggah 31 Januari 2023)
3.https://www.dutapublik.com/perwakilan-aliansi-okp-lsm-dan-wartawan-kecamatan-cipeundeuy-singgung-perangai-buruk-oknum-pt-sinohydro/ (Diunggah 1 Februari 2023)
4.https://www.dutapublik.com/advisor-pt-sinohydro-kembali-bikin-ulah-buat-cuitan-di-facebook-fitnah-wartawan-buat-berita-ngawur/(Diunggah 6 Februari 2023)
5.https://www.dutapublik.com/ketua-ormas-gmpi-cipeundeuy-kritisi-sikap-songong-oknum-advisor-pt-sinohydro/ (Diunggah 7 Februari 2023)
Bahwa berdasarkan Risalah tersebut, Dewan Pers menilai:
1. Serangkaian berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
2. Serangkaian berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Bahwa saya, Yusri Amarahman selaku Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab media siber dutapublik.com dengan penuh kesadaran telah menerima penilaian Dewan Pers tersebut, dan dengan ini menyampaikan PERMINTAAN MAAF yang sebesar-besarnya kepada Bapak ANDI SYUKRY AMAL dan Masyarakat Pembaca atas terjadinya Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber tersebut. Semoga saja hal ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi media Dutapublik.com ke depan.
Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak ANDI SYUKRY AMAL yang telah menyikapi masalah ini secara rasional melalui mekanisme pengaduan di Dewan Pers, serta Dewan Pers yang telah memediasi masalah ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
Demikian Permintaan Maaf ini dilakukan sesuai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana isi Risalah Dewan Pers. Terima kasih.
Bekasi, 22 Maret 2023
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab
Media Siber Dutapublik.com
YUSRI AMARAHMAN
5 thoughts on “Permintaan Maaf Dutapublik.com Kepada Andi Syukry Amal Dan Masyarakat Atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Dan Pedoman Media Siber”