Hakim PN Jakpus Ingatkan Penyidik Dan JPU Jangan Asal Sita Alat Bukti

208

dutapublik.com, JAKARTA PUSAT – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Saptono yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 618/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Mega Trisnawati Dewi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik kepolisian jangan asal menyita barang bukti.

Hal itu disampaikan oleh Saptono dalam sidang yang digelar di ruang sidang Ali Said PN Jakpus dengan agenda pemeriksaan dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada Selasa, 24 September 2024.

Bermula saat Ketua Majelis Hakim menanyakan sisa barang bukti milik terdakwa yang diduga telah berhasil dijual. “Itu ada nggak itu percakapan jual belinya?,” ucap Saptono menanyakan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan.

Saksi kemudian menjawab tidak melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa. Usai mendengar jawaban tersebut, hakim pun mengingatkan JPU Anneke Setiyawati dan saksi penyidik untuk tidak sembarangan melakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa.

“Gak lihat? Kalau disita jangan hanya disita saja dilihat itu isinya apa. Kalau hanya disita-disita saja ngapain disita saja. Dilihat dulu kalau perlu di printout, kalau kira-kira itu memungkinkan pakai digital forensiknya, dan itu kalau hanya disita aja untuk apa nantinya disita terus dirampas untuk dimusnahkan itu untuk apa?,” ungkap Saptono.

Ia menerangkan, kegunaan dari pemeriksaan handphone tersebut guna pembuktian yang dilakukan oleh JPU dalam persidangan untuk membuktikan dakwaannya. Selain itu, Saptono juga mengaku bahwa pemeriksaan digital forensik tersebut sudah ada anggarannya.

“Kan kepentingan pembuktian disinikan? Ini mau diarahkan kemana ini si terdakwa. Kalau memang itu disita, direkam itu semuanya itu, di _printout_. Kalau perlu pakai ahlinya. Kan ada biayanya itu, ada biaya dari penyidikan toh?,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa mengaku, handphone milik Mega Trisnawati Dewi tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan rekannya Yanto yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk memberikan narkoba.

“Iya komunikasi kita taunya dari mana? Dari handphone ada nggak rekamannya? Nggak ada toh?,” pungkas Saptono. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *