dutapublik.com, BEKASI – Penanganan perkara dugaan kasus “sinte” yang menjerat empat pria berinisial OS, H bin E, HR, dan AR di wilayah hukum Polres Metro Bekasi terus menuai sorotan. Hampir satu bulan sejak perkara berjalan, keluarga para terduga mengaku tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun tembusannya, meski para terduga telah dititipkan ke tempat rehabilitasi.
Penyidik Polres Metro Bekasi berinisial LN, saat dikonfirmasi Dutapublik.com, menyebutkan bahwa surat penangkapan telah dimiliki penyidik. Namun ketika ditanya apakah surat tersebut telah diserahkan kepada keluarga para terduga, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban tegas.
“Senin saja Pak ke kantor,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak keluarga. Cecep, orang tua salah satu terduga, menyatakan bahwa sejak awal penanganan perkara hingga hampir satu bulan berjalan, keluarga tidak pernah menerima surat penangkapan resmi.
“Belum pernah ada surat, Pak. Selama ini hanya pemberitahuan lewat handphone. Sudah hampir sebulan,” ungkap Cecep, Jumat (19/12/2025).
Hal senada disampaikan Edi dan Watem, keluarga terduga lainnya, yang mengaku tidak pernah menerima tembusan surat penangkapan, baik dari Polres Metro Bekasi maupun dari pihak kepolisian lain.
Kuasa hukum keluarga para terduga, Endang Subhan, S.Ag., menilai penanganan perkara tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut prosedur yang dijalankan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) KUHAP, Pasal 21 KUHAP, Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, serta Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM.
“Klien kami ditangkap dan dititipkan ke rehabilitasi, tetapi keluarga tidak pernah menerima surat penangkapan. Ini sudah hampir satu bulan berjalan dan patut dipertanyakan secara hukum,” ujar Endang Subhan.
Endang Subhan yang juga menjabat Ketua Umum LBH Sri Bayanaka menegaskan bahwa penitipan rehabilitasi tetap merupakan bentuk pembatasan kebebasan, sehingga wajib didasarkan pada perintah tertulis yang sah dan diberitahukan kepada keluarga.
Pada Jumat (19/12/2025), Endang Subhan mendampingi keluarga para terduga ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur guna memastikan kondisi dan status hukum kliennya. Namun, setibanya di lokasi, kuasa hukum dan keluarga mengaku tidak diperkenankan melakukan pendampingan hukum.
Menurut Endang, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pendampingan hukum yang dijamin undang-undang, meskipun klien sedang menjalani rehabilitasi.
“Pendampingan hukum adalah hak dan tidak boleh dihalangi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum membuka peluang menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk praperadilan dan pengaduan ke Propam Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Bekasi belum memberikan klarifikasi tertulis terkait nomor dan tanggal surat penangkapan, dasar hukum penitipan rehabilitasi, serta mekanisme pendampingan hukum terhadap para terduga.
Redaksi Dutapublik.com membuka ruang hak jawab kepada Polres Metro Bekasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Uya/Rahmat)





