dutapublik.com, PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mempersilahkan peserta pemilu termasuk para Caleg berkampanye mulai Selasa (28/11)
“Silahkan para Caleg mulai berkampanye,” kata Komisioner KPU Purwakarta Oyang Este Binos, melalui sambungan telepon, pada Selasa (28/11).
Sebagaimana tahapan pemilu, lanjutnya, kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024. Meski demikian, perlu diketahui jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini di antaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaram bahan kampanye, pemasangan APK, hingga kampanye di media sosial.
Sedangkan untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan 21 Januari mendatang.
“APK sudah boleh dipasang. Kampanye dengan mengumpulkan massa terbatas juga boleh, termasuk kampanye tatap muka dengan mendatangi pasar maupun komunitas masyarakat lainnya. Silahkan berkampanye, dekati calon pemilih dengan riang gembira. Tapi ingat, larangan-larangannya juga perlu diperhatikan,” ujar sosok yang akrab disapa, Binos.
Dijelaskan Binos, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, (APK), KPU Purwakarta telah mengeluarkan SK No. 338/2023. Di dalamnya disebutkan area mana saja yang tidak boleh dipasang APK. Di luar itu, dipersilahkan diramaikan dengan baligho maupun spanduk para peserta pemilu.
“Mari ramaikan tahapan kampanye Pemilu 2024 dengan materi kampanye yang produktif dan mencerdaskan. Tidak menyinggung SARA, menghasut, apalagi menyebar hoaks, dan fitnah,” imbaunya. (asep coklat)





