dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebutkan Drs Henry David Sijabat menerima sejumlah uang dalam kasus penipuan Penerbitan bank garansi Rp 500 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Kepala Cabang Bank Mandiri Pejagalan, Hellio Yuventa.
JPU Dhikma Heradika saat membacakan barang bukti yang digunakan dalam kasus Hellio Yuventa menyebutkan bahwa Drs Henry David Sijabat menerima uang senilai Rp 100 juta dari salah satu terpidana bernama Puji Utomo.
“Barang bukti nomor 31. satu lembar bukti transfer dari rekening Bank Mandiri No rek 1270011445226 atas Puji Utomo ke rekening Bank BCA nomor rekening 1281706662 atas nama Henry David Sijabat senilai Rp. 100.000.0000,” ucap Dhikma saat membacakan Barang bukti yang digunakan dalam kasus Hellio di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/8/2023).
Selain itu, dua bundel rekening koran milik Henry David Sijabat juga digunakan sebagai bukti dalam kasus tersebut. Sebelumnya, nama tersebut juga beberapa kali disebutkan oleh JPU Guntur Adi Nugraha pada saat membacakan surat dakwaan terhadap Hellio Yuventa.
Dalam dakwaan JPU, Henry David Sijabat disebutkan sebagai penghubung antara terpidana Puji Utomo dengan terdakwa Abdilah Karyadi yang akan mengurus bank garansi Rp 500 miliar ke kantor Bank Mandiri Penjagalan yang dipimpin oleh Hellio Yuventa.
“Bahwa sekira tanggal 11 September 2022 Saksi Tjhi Lucy Herawati memerintahkan Saksi Puji Utomo untuk menghubungi Saudara Henry David Sijabat untuk menindaklanjuti proses penerbitan Bank Garansi, kemudian Saksi Puji Utomo bertemu dengan Saudara Henry David Sijabat dan Abdillah Karyadi di Mall Kalibata. Saat itu Saudara Henry David Sijabat mengatakan bahwa Saudara Abdillah Karyadi merupakan orang yang nanti memproses atau menghubungkan dengan cabang penerbit Bank Garansi dan Saudara Abdillah Karyadi juga menyanggupi untuk membantu menerbitkan Bank Garansi tersebut,” bunyi dakwaan JPU yang dibacakan oleh Guntur di PN Jakpus, Selasa (4/4/2023).
Sementara itu, mantan Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Metro Jakpus, Bambang Santoso yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Senen, Jakarta Pusat yang sebelumnya menangani kasus tersebut bungkam setiap kali dikonfirmasi terkait pertimbangannya tidak menetapkan Henry David Sijabat sebagai tersangka. (Nando)


