dutapublik.com, PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Proyek PLTU 1 Kalbar di Jungkat, Kabupaten Mempawah, serta PLTU Batu Payung di Bengkayang, dilaporkan mangkrak dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,35 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proyek PLTU Jungkat berkapasitas 2×50 MW tersebut dimulai pada 2008 melalui program percepatan pembangunan listrik 10.000 MW oleh PT PLN (Persero). Namun, dalam perjalanannya, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya tidak selesai sesuai target.
Dalam prosesnya, kontraktor pelaksana disebut melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan peralatan yang tidak sesuai spesifikasi, yang berdampak pada kualitas pembangunan.
Seiring waktu, proyek tersebut mengalami sejumlah perubahan kontrak (adendum). Namun, hingga 2016, pengerjaan fisik terhenti dan proyek dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Kondisi serupa juga terjadi pada proyek PLTU Batu Payung di Bengkayang, yang hingga kini belum beroperasi optimal.
Dampak dari mangkraknya proyek ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpengaruh terhadap pasokan listrik di Kalimantan Barat. Wilayah ini sempat bergantung pada pasokan listrik dari Sarawak, Malaysia, untuk memenuhi kebutuhan energi.
Pada Oktober 2025, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Halim Kalla, Fahmi Mochtar, Robbiyanto Roestam, dan Hartanto Yohannes Liem.
Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap peran masing-masing pihak serta upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional serta dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan daerah. (Abdul Muthalib)





