Henry Surya Dinyatakan Bersalah, LQ Indonesia Law Firm Jelaskan Tahapan Eksekusi Aset Sitaan Indosurya

472

dutapublik.com, JAKARTA – Kasus KSP Indosurya, sudah incracth dengan putusan pidana yang menyatakan, Henry Surya, bersalah melakukan pidana Perbankan dan Pencucian uang, serta memerintahkan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban.

Hal itu dijelaskan, Priyono Adi Nugroho, selaku kuasa hukum para korban Indosurya dari LQ Indonesia Law Firm.

“Banyak pertanyaan masuk ke LQ Indonesia Law Firm, menanyakan kapan akan dilaksanakan eksekusi aset sitaan Indosurya. Sebagian besar korban menyangka, bahwa eksekusi dapat segera dilakukan dalam hitungan bulan. Namun, kami ingin menjelaskan prosedur dan mekanisme agar para korban Indosurya bisa dapat gambaran proses dan mekanismenya,” ujarnya, dalam pers rilis, pada Rabu (1/11).

Priyono Adi Nugroho, menuturkan bahwa putusan MA menyatakan bahwa perihal aset sitaan mengikuti tuntutan Jaksa dan di dalam tuntutan Jaksa, menjelaskan bahwa aset sitaan akan dikembalikan dan dapat diklaim oleh seluruh korban Indosurya, melalui verifikasi Kejaksaan dan LPSK.

“Jadi, perlu diketahui, bahwa belum semua aset sitaan sudah dalam kondisi tersita dan dipegang Kejaksaan. Tentunya dengan banyaknya aset sitaan hingga lebih dari 2 Triliun Rupiah dalam bentuk aset, baik bergerak maupun aset tidak bergerak, ada yang belum disita Kejaksaan. Jadi, tahap Pertama, Kejaksaan, akan melakukan indentifikasi dan menginvetarisir semua aset sitaan yang disebutkan dalam berkas perkara.”

“Aset sitaan yang disebutkan dalam berkas perkara dan belum dalam genggaman Kejaksaan, akan dicari dan disita. Setelah proses inventarisir, dan SELURUH ASET SITAAN dalam berkas sudah disita dan ada fisiknya. Maka, Kejaksaan, baru dapat melelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk dibagikan ke para korban,” urainya.

Setelah aset siap dibagikan, lanjut Priyono Adi Nugroho, tentunya, Kejaksaan dan LPSK harus mengadakan verifikasi kepada Para Korban dan kuasa hukumnya yang mengklaim aset sitaan untuk memastikan agar tidak ada korban fiktif dan jumlah kerugian aktual.

“Di sini, mencocokan hasil Audit yang dilakukan pada saat penyidikan di Bareskrim, dengan aktual kerugian dan data yang ditunjukan para korban dan kuasa hukumnya. Mengingat jumlah korban ada ribuan, tentunya akan memakan waktu lama sebelum bisa dipastikan jumlah aktualnya. Barulah eksekusi pembayaran dapat dilakukan ke rekening milik para klien.”

“Yang rumit di sini adalah aset sitaan Indosurya bukan hanya uang tunai, dan banyak yang sudah dihilangkan. Seperti Yacht dan aset di luar negeri. Tentunya, Kejaksaan, akan ragu untuk membagikan sebelum semua aset sitaan terkumpul lengkap. Jadi, menurut hemat kami akan memakan waktu 1-2 tahun atau bahkan lebih lama jika muncul kendala-kendala yang tidak diharapkan,” imbuhnya.

Dikatakan, Priyono Adi Nugroho, memang butuh kesabaran ekstra bagi para korban. Selain menunggu proses pidana, proses eksekusi aset sitaan juga butuh waktu.

“Itupun jika tidak ada perlawanan dari penguasa aset sitaan, yang berusaha menghalangi dan memiliki aset sitaan tersebut. Jadi, benar-benar kesabaran ekstra. Beda jika aset sitaan uang tunai, yang bisa langsung dibagikan ke para korban. Para klien LQ bisa menunggu dan biarkan kuasa hukum melakukan pengurusan,” tutupnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *