dutapublik.com, MEMPAWAH -Pengambilan Hp yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mempawah tanpa disertai surat perintah resmi atau izin pengadilan kini sudah ada titik terang, kabarnya pasca kuasa hukum berkirim surat permohonan pengembalian yang ditujukan kepada Kapolres Mempawah, tiba-tiba hari ini, Rabu, 06 Maret 2024, HP yang disita tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya (IL).
Dikonfirmasi langsung kepada IL, dirinya membenarkan informasi tersebut sembari menunjukan HP yang disita telah kembali.
IL menambahkan bahwa HP nya telah dikembalikan pada saat menghadiri undangan klarifikasi dan wawancara tambahan hari ini.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah mengembalikan HP tersebut meskipun awalnya sedikit kecewa karena penyidik menyita HP nya dan pengembalian HP ini tidak lepas dari perjuangan yang dilakukan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukumnya, Heryanto, S.H., membenarkan bahwa kliennya hari ini memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi tambahan terkait dengan beredarnya video pengakuan dihadapan penyidik dan hari ini juga penyidik telah mengembalikan HP milik kliennya yang sebelumnya telah dilakukan sita.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada penyidik yang telah merespon baik surat permohonan kami dan kami berharap kedepannya ketika penyidik akan mengambil atau menyita hp untuk dijadikan barang bukti tentu harus sesuai hukum acara yang diatur dalam KUHAP.
Penyitaan hanya diperbolehkan atas izin ketua pengadilan sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yaitu Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, kecuali jika tertangkap tangan,” tutupnya. (Rinto)


