Hukum Menanti Bagi Penyunat BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan PKBM

930

dutapublik.com, KARAWANG – Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan untuk membantu Satuan Pendidikan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan pengadaan media pembelajaran serta unsur lain yang berhubungan langsung dengan proses pembelajaran tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Dalam Permendikbud tersebut diatur tentang tata cara penggunaan dana BOP dan larangan penggunaan BOP yang wajib dilaksanakan oleh Pengelola Satuan Pendidikan PKBM. Dalam pasal 19 diatur tentang larangan penggunaan dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sedangkan dalam pasal 21 diatur larangan, diantaranya Larangan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan PKBM, Larangan melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.

Pada prinsipnya, seluruh stockholder pendidikan kesetaraan baik itu Kabid PNF Disdik Kabupaten, Kasie Kesetaraan, Penilik Kesetaraan dan FK PKBM Kabupaten serta Kepala Satuan Pendidikan PKBM seyogianya sudah mengetahui dan paham akan esensi dari Permendikbud tersebut.

Jadi jika masih ditemukan adanya temuan penyelewengan tentang penggunaan dana BOP, maka hal tersebut harus segera ditindaklanjuti. Karena dana BOP bersumber dari APBN, seluruh proses penggunaannya harus transparan dan akuntabel.

Untuk menghindari adanya penyelewengan penggunaan dana BOP, maka setiap Kepala Satuan Pendidikan PKBM harus mengacu kepada Permendikbud No. 9 Tahun 2021.

Kepala Satuan Pendidikan PKBM tidak boleh terpengaruh oleh kebijakan di luar aturan yang sudah ditetapkan dan bertabrakan dengan Permendikbud No. 9 Tahun 2021. Karena hal tersebut dikhawatirkan akan mengarah kepada penyelewengan Dana BOP serta menimbulkan adanya praktek pungli terhadap Satuan Pendidikan PKBM yang dilakukan oleh lembaga lain yang memiliki power serta mampu mendikte Kepala Satuan Pendidikan PKBM.

Jadi, pada dasarnya Kepala Satuan Pendidikan PKBM memiliki kewenangan untuk menggunakan Dana BOP sesuai Permendikbud No. 9 Tahun 2021 dan harus berani menolak setiap kebijakan yang dapat mengarah kepada adanya praktik pungli yang justru akan merugikan PKBM itu sendiri.

Konsep Merdeka Belajar yang diluncurkan oleh Mendikbud RI Nadiem Makarim telah memberikan kebebasan penuh kepada seluruh Satuan Pendidikan dalam pengelolaan dan proses pembelajaran. Sedangkan elemen stakeholder pendidikan memiliki fungsi sebagai Pembina, Pengarah, Pengawas dan Supervisi bagi kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (endang andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *