Humas Kemenag Majalengka Tolak Berikan Klarifikasi Soal Dugaan Pungli MAN Rajagaluh, Berpotensi Langgar KMA 284/2024

129

dutapublik.com, MAJALENGKA — Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menolak memberikan klarifikasi atau pernyataan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan MAN Rajagaluh. Padahal, fungsi kehumasan di lingkungan Kemenag telah diatur secara eksplisit dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan.

Penolakan disampaikan oleh H. Taufik Hidayat, S.Hi, selaku Humas Kemenag Majalengka, ketika dikonfirmasi oleh dutapublik.com.

“Wa’alaikumsalam. Terkait MAN Rajagaluh, silakan dikonfirmasi ke pihak madrasah atau komite sekolah. Saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pernyataan,” ujarnya melalui pesan tertulis, beberapa waktu lalu.

Taufik juga menyebut dirinya bukan juru bicara institusi, dan menunjuk PPID sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan resmi.

Namun demikian, berdasarkan KMA No. 284 Tahun 2024, disebutkan secara jelas bahwa tugas Humas Kemenag mencakup:

Pelayanan informasi dan komunikasi publik,

Penyampaian klarifikasi atas isu-isu strategis di media,

Menjembatani komunikasi antara institusi dengan masyarakat,

Dan mengelola opini publik terkait citra Kemenag.

Fungsi ini tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 KMA tersebut, yang menyebut bahwa Humas berperan sebagai penghubung informasi strategis antara unit kerja dan masyarakat, termasuk dalam merespons isu-isu yang berkembang.

Penolakan Humas Kemenag Majalengka untuk memberikan keterangan atas dugaan pungli di bawah satuan kerja Kemenag (dalam hal ini MAN Rajagaluh) patut dipertanyakan, mengingat posisi Humas sebagai ujung tombak komunikasi publik Kemenag di tingkat kabupaten/kota.

“Saya hanya Humas Kemenag, bukan Humas madrasah,” ujar Taufik.
“Jika ingin klarifikasi, sebaiknya ke madrasah, komite, atau kepala sekolah.”

Sementara itu, PPID Kemenag Majalengka yang disebut memiliki otoritas penyampaian informasi saat ini dikabarkan tengah bertugas sebagai petugas haji, sebagaimana disampaikan Taufik.

Dalam konteks ini, wartawan dan publik kehilangan akses terhadap klarifikasi resmi dari pihak Kemenag, padahal isu dugaan pungli di lingkungan madrasah negeri merupakan kepentingan publik yang seharusnya direspons secara institusional, bukan dilempar ke satuan kerja di bawah. (Uya/Hendrato/Asep)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *