dutapublik.com, BANYUWANGI – Turnamen Bola Voli di Dusun Gumuk Desa Karangsari Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditengarai tidak mengantongi izin rekomendasi penyelenggaraan kegiatan dari Tim Satgas Gugus Covid Kecamatan.
Namun, di balik proses pengurusan rekom penyelenggaraan kegiatan itu, ternyata tersendat di kepala desa. Pasalnya, Kepala Desa Karangsari diduga mempunyai permasalahan pribadi dengan pemilik lahan yang digunakan untuk Turnamen tersebut.
Ketua pelaksana Turnamen Bola Voli Sulik Trimarjono mengatakan, mengenai proses pengurusan surat rekomendasi memang benar ada masalah.
“Panitia beberapa bulan terakhir sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan juga pihak Kepolisian setempat. Padahal pihak Kecamatan dan Polsek Sempu sudah memberikan kelonggaran. Akan tetapi dari pihak Kepala Desa Karangsari tidak memberikan tanda tangan terkait kepengurusan surat rekomendasi tersebut,” ujarnya, pada Senin (7/3).
Dirinya juga mengaku sudah mempersiapkan sejumlah berkas sebagai syarat untuk pembuatan rekomnya. Namun sangat disesalkan harapan itu kandas.
“Tempat yang dijadikan ajang pertandingan Bola Voli yang digelar statusnya masih dalam sengketa tanah,” katanya menirukan ucapan Kepala Desa.
Menurutnya, sungguh sangat disayangkan, seharusnya kegiatan pemuda harus didukung, juga disediakan fasilitas.
“Mengenai surat rekomendasi yang diduga ada persoalan pribadi,” terangnya.
Dikatakannya, seperti ramai diberitakan oleh beberapa media sebelumnya mengenai pemungutan jasa parkir sebesar Rp2.000.
“Itu hasilnya akan kembali lagi untuk kegiatan sosial yang ada di Dusun Gumuk tentunya,” jelasnya.
Masih menurutnya, kegiatan kepemudaan seperti ini yang positif wajib hukumnya didukung juga memfasilitasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2021 terkait kepemudaan, bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
“Berdasarkan Pancasila dan UUD Dasar Negara Republik Indonesi,” paparnya.
Selain itu, selama pertandingan panita tak bosan-bosan selalu mengimbau bagi para penonton pertandingan melalui pengeras suara agar mematuhi protokol kesehatan demi kelancaran jalannya pertandingan.
“Pokok kita ikutilah aturan pemerintah yang ada,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Karangsari Budiyono membenarkan Turnamen tersebut belum mengantongi rekomendasi dan juga dirinya belum menandatangani surat dari desa dikarenakan lahan yang digunakan itu masih dalam status bersengketa.
“Dari Kecamatan diberi waktu 7 hari Mas, untuk diselesaikan,” katanya melalui telpon WhatsApp miliknya.
Ketika ditanyakan terkait apakah adanya permasalahan pribadi sehingga enggan memberikan tanda tangan untuk pengurusan surat rekomendasi, Budiyono tidak memberikan penjelasan.
“Maaf mas suaranya putus-putus,” lanjutnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Budiyono belum memberikan jawaban atas pesan suara konfirmasi yang dilayangkan oleh pihak awak media. (Red)





