dutapublik.com, TANGGAMUS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus gelar workshop penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. Acara dilaksanakan di gedung Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Kabupatan Tanggamus, diikuti oleh para insan Pers dari berbagai Organisasi media, Kamis (9/6).
Menurut AKBP Abdul Haris selaku Ketua BNNK Tanggamus dalam sanbutannya dan sekaligus membuka kegiatan Workshop, menyampaikan dengan dipilihnya Insan Pers karena apa pun upaya yang dilakukan BNNK itu tidak luput dari peran serta Insan media untuk menyampaikan Informasi kepada publik secara luas terkait akan bahayanya Narkoba.
“Secara geografis wilayah yang dimiliki Kabupaten Tanggamus adalah perairan dan pegunungan, teritorial wilayahnya sangat dimungkinkan menjadi lahan bagi penyelundup barang haram tersebut, biasanya yang berpotensi besar jalan laut lalu ke wilayah plosok atau pegunungan,” kata AKBP Abdul Haris.
Lanjut AKBP Abdul Haris dari hasil penelusuran pihaknya mencatat hampir 60 persen nelayan terindikasi pernah memakai narkoba yang paling siknifikan yang mencapai 80–90 persen itu pelaku hiburan yang berpotensi besar pemakai narkoba.
“Pernah kami mewawancarai tokoh dari hasil wawancara itu diinformasikan bahwa Biduan dan Ranger di wilayah Kabupaten Tanggamus ini sangat tinggi sekali resiko dan pernah mencoba Narkoba bahkan menjadi pemakai barang haram tersebut,” pungkas Haris
Masih di tempat yang sama Kadis Kominfo Kabupaten Tanggamus Edi Narimo yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Workshop mengatakan Narkoba itu adalah musuh semua elmen bangsa dari situlah tanggung jawab semua terkait pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika ada di pundak semua lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Tanggamus
“Dari situlah mari sama-sama kita tingkatkan peran kita dalam upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba, kami sangat mengharapkan peran serta Insan Pers untuk ikut berkontribusi dalam menyampaikan informasi akan bahaya akibat menggunakan Narkoba,” harapnya Edi.
Masih di kesempatan yang sama Wakil Ketua PWI Provinsi Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Bang Juniardi pada kegiatan tersebut juga menjadi narasumber mengatakan fungsi kontrol sosial itu jelas diatur dalam Undang-undang Pers.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua PWI Provinsi Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi yang dalam kesempatan tersebut juga menjadi narasumber menegaskan, kontrol sosial itu diatur di Undang-Undang Pers.
“Menurut Juniardi di sinilah peran Insan media untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba berperanlah dan fungsikan sebagai kontrol sosial, dan tampilkan apa yang menurut kita akan menjadi efek jera. Disinilah peran media dalam menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Berperanlah sebagai kontrol sosial. tampilkan apa yang akan menjadi efek jera, jangan malah sebaliknya malah menginspirasi masyarakat untuk memakai narkoba,” terangnya.
Lanjut Juniardi dalam konteks penyalahgunaan narkoba dengan pola pemberitaan yang masif itu yang harus dilakukan dengan pola pemberitaan yang masif dengan tujuan dapat mempengaruhi pola pikir.
“Jika ada penangkapan bandar narkoba tidak perlu insial nama pelaku ini tujuannya agar pelakunya mendapat sanksi sosial,” ujarnya.
“Selain itu juga kejahatan terkait narkoba ini sudah masuk katagori kejahatan luar biasa jadi dengan peran aktif media melalui pemberitaan, media sudah menyelamatkan Negara dari ancaman kejahatan luar biasa tentang Narkoba,” pungkasnya. (Sarip)





