dutapublik.com, JAKPUS – Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Jing Yao kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang dipesan dari Filipina. Penangkapan dilakukan setelah paket mencurigakan berisi sabu dan ekstasi berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, anggota Badan Nerkotika Nasional (BNN) dan karyawan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Galih, salah satu Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta yang hadir sebagai saksi mengaku pihaknya mencurigai paket kiriman tersebut setelah pemeriksaan Citra x-ray yang menunjukkan adanya keanehan.
“Berdasarkan Citra x-ray itu Ada barang lain yang seharusnya tidak ada sesuai manifest yang berupa lilin kemudian Ada barang lain yang di dalam aromaterapi lilin,” ucap Petugas Bandara Soekarno Hatta dalam Sidang yang digelar, Rabu (8/10/2025).
Kemudian, ia mengaku, pihaknya sempat membuka barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Bandara ditemukan lilin yang seolah didaur ulang yang di dalamnya terdapat 8 gram sabu dan 4 butir ekstasi.
“Sempat dibuka. Di dalam Lilinnya, jadi lilin itu di remake lagi. Langsung dikorek aja,” ungkap Galih.
Menemukan adanya paket tersebut, pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak BNN untuk melakukan pengembangan terhadap penerima paket yang dikirim melalui jasa pengiriman DHL yang beralamat di sebuah rumah kos kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat atas nama penerima Andrea Nururiza.
Setelah melakukan penelusuran, ternyata paket tersebut merupakan milik Jing Yao yang melakukan pemesanan menggunakan nama karyawannya Andrea Nururiza.
“Pada saat diinterogasi dia mengakui bahwa barang itu dia yang pesan. Harganya 36.000 peso atau sekitar Rp8.600.000,” ungkap Yudi Hendra.
Dalam kesempatan tersebut, Yudi mengaku, terdakwa juga sebelumnya sudah pernah menjalani rehabilitasi dalam kasus yang sama selama tiga bulan.
Sementara itu, Andrea Nururiza mengaku, ia sudah sering menerima paket yang dipesan oleh Jing Yao menggunakan identitasnya dari berbagai macam Expedisi.
“Jadi saya menerima paket dari e-commerce manapun kemudian Kantor Pos ada JNE itu saya yang terima,” ungkapnya.
Andrea menjelaskan, Jing Yao yang sudah berhasil membuka rileks Store di Indonesia lebih dari 100 cabang hingga ke Filipina membuat pekerjaan bosnya tersebut cukup berat dan membutuhkan tenaga extra.
“Pastinya membutuhkan Extra tenaga karena ada target bulanan yang perlu dicapai, nah dari target bulanan tersebut ketika meeting, banyak pekerjaan yang harus kita handle,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Jing Yao di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nando)





