dutapublik.com, TANGGAMUS – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menindak tegas Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Lembaga internal pengawasan ini mendesak Abuzar Agar segera mengembalikan kerugian negara terkait Dana Desa, Tahun Anggaran 2015 hingga 2019 lalu.
Sebelumnya berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Inspektorat Kabupaten Tanggamus turun ke Lapangan untuk melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan Inspektorat membenarkan bahwa ada pelanggaran dalam pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 – 2019.
Saat dikonfirmasi, Gustam selaku Sekretaris Inspektorat di ruang kerjanya pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 kemarin, terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2015-2019 di Pekon Kaur Gading, ia menjelaskan bahwa ada pelanggaran dan kerugian negara .
“Hasil investigasi dan pemeriksaan kami, ditambah lagi dengan laporan masyarakat Pekon Kaur Gading, memang ada pelanggaran yang dilakukan Abuzar selaku Kepala Pekon dalam mengelola Dana Desa pada Tahun Anggaran 2015-2019,” jelasnya.
“Lanjut Gustam, Inspektorat menegaskan Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading agar segera mengembalikan kerugian negara yang telah dirinci dalam Pemeriksaan, sebesar setengah milyar dalam tempo 2 bulan atau berlaku setelah Dokumen-dokumen ditandatangani,” pungkasnya diakhir keterangan. (Sarip)





