Inspektorat Tanggamus Dianggap Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran Kepala Pekon Antar Brak

625

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kepala Pekon Antar Brak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Viendra Sari dilaporkan sejumlah warga bersama mantan Juru Tulis Pekon setempat ke Inspektorat Tanggamus November 2020 lalu.

Pasca pelaporan itu, pihak Inspektorat belum juga kroscek ke lapangan meski telah memasuki tahun 2022. pihak Inspektorat baru sebatas analisa serta menunggu ada dorongan. Padahal pelaporannya jelas dan yang dilaporkan juga jelas.

“Kami juga gak mau pusing, tapi kalau kami didorong terus, ya mau tak mau kita tindak lanjuti laporan yang sudah kita terima,” kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam kepada tim AJOL, pada Selasa (4/1).

Diungkapkannya, terkait Pekon Antar Brak, pihaknya telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, namun pihak Inspektorat baru sebatas penelaahan.

“Semua informasi kami telaah dulu, kalau memang ada masalah, ya kita proses. Tapi kalau selama itu dingin, gak ada masalah, ya gak apa-apa, bagus,” ungkapnya.

Diakuinya, bahwa atas persoalan itu ada indikasi pelanggaran, tapi pihak Inspektorat belum bisa menyimpulkan dengan alasan belum sempat kroscek ke lapangan.

“Memang kita belum sempat turun langsung, mudah-mudahan secepatnya kita akan turun, memang sih sepertinya ada indikasi, tapi kita belum bisa menyimpulkan,” ujarnya.

Gustam menegaskan, bahwa hasil keterangan pelapor dan terlapor akan disondingkan dengan hasil kroscek ke lapangan, sehingga pihaknya baru akan menyumpulkan.

“Dari keterangan ke dua belah pihak itu, nanti kita sondingkan dan nanti kita akan putuskan apa kah kita mau turun langsung ke masyarakat. Jadi apa yang disampaikan masyarakat itulah yang bisa kita simpulkan,” tandasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *