Investigasi LPAKN RI Projamin Tanggamus: Dugaan Anggaran Fiktif Rp138 Juta, Kepala Pekon Sumanda Bungkam

138

dutapublik.com, TANGGAMUS – Tim Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) DPK Tanggamus melakukan investigasi lapangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran insentif Pekon tahun 2024 di Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Pekon Sumanda merupakan salah satu penerima dana insentif sebesar Rp138 juta dari Kementerian Keuangan RI pada tahun 2024. Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan realisasi, bahkan terindikasi adanya kegiatan fiktif.

Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, menyampaikan bahwa timnya menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran.
“Benar, kami bersama tim investigasi sudah turun langsung ke lapangan. Hasilnya, anggaran insentif sebesar Rp138 juta terdiri dari tiga item kegiatan yang diduga fiktif,” ungkap Helmi, Jumat (26/9/2025).

Helmi menjelaskan, terdapat dua kegiatan yang dianggap janggal dan diduga ada anggaran ganda. Pertama, pembangunan paving blok yang dalam laporan berukuran 2,5 meter, namun di lapangan hanya 1,2 meter. Kedua, program bedah rumah yang dilaporkan dua unit, namun realisasi di lapangan hanya satu unit.

“Dari dua kegiatan itu kami menduga ada anggaran ganda, yang seolah-olah menggunakan dana insentif, padahal dianggarkan melalui dana desa,” tambah Helmi.

Dalam investigasi tersebut, tim juga berhasil meminta keterangan dari Ketua Badan Himpun Pemekonan (BHP) berinisial AD. Menurutnya, pada tahun 2024 hanya ada satu kegiatan pembangunan, yaitu paving blok di Dusun Tanjung Senang yang sumber dananya dari dana desa. “Saya tahu di tahun 2024 hanya ada satu kegiatan pembangunan yaitu paving blok di Dusun Tanjung Senang. Tidak ada pembangunan gorong-gorong, dan saya juga tidak tahu kalau ada anggaran insentif sebesar Rp138 juta. Untuk paving blok di depan kantor desa, itu anggaran Balai Pekon, bukan insentif,” ujar AD seperti ditirukan Helmi.

Rincian anggaran insentif Rp138.492.700 yang dipersoalkan:

1. Pembangunan paving blok panjang 275 m × lebar 1,5 m, realisasi Rp120.000.000.
2. Gorong-gorong guis, 1 paket, realisasi Rp6.870.000.
3. Gorong-gorong ukuran 5 × 1,5 m, 1 unit, realisasi Rp11.592.100.

Namun, berdasarkan temuan investigasi, kegiatan tersebut tidak ditemukan di lapangan.

Selain anggaran insentif, dana desa Pekon Sumanda juga menjadi sorotan. Pada tahun 2024 terdapat beberapa kegiatan pembangunan, antara lain:

1. Paving blok panjang 450 m × lebar 1,5 m di Dusun Suka Senang, realisasi Rp173.616.000.
2. Bedah rumah warga, realisasi Rp40.000.000.
3. Pembangunan paving blok panjang 22 m × lebar 5,9 m di Balai Pekon, realisasi Rp38.332.800.

Sayangnya, Kepala Pekon Sumanda, Muhidin, tidak memberikan keterangan. Saat didatangi di kantor pekon, ia tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pun tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *