Investigasi Tim Media: Beberapa Oknum Anggota Polres Madina Terlibat Dalam Kegiatan PETI Hutabargot

275

dutapublik.com, MADINA – Mengingat maraknya penambangan PETI ilegal di Kabupaten Mandailing Natal di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Hutabargot, Kotanopan, Batang Natal, Muara Sipongi, Muara Batang Gadis, Lingga Bayu, dan beberapa kecamatan lainnya. Adapun alat yang dipakai dalam melakukan penambangan yaitu alat berat excavator selalu beroperasi di das sungai dan tambang PETI Hutabargot memakai senso dan jek hammer untuk membuat suatu lobang atau terowongan besar yang mencapai kedalaman ratusan meter ke dalam tanah perut bumi yang sewaktu waktu dapat menghilangkan nyawa pekerja peti tambang ilegal.

Berkaitan dengan kegiatan penambangan PETI di Desa Hutabargot Julu Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal atas informasi yang terhimpun di berbagai lapisan masyarakat bahwa yang diduga kuat terlibat dalam melakukan penambangan ilegal PETI Hutabargot adalah Kepala Desa Hutabargot Julu berinisial SR dan bendahara desa berinisial NP serta beberapa beberapa mafia tambang lainnya.

Selain itu sesuai hasil investigasi Tim Media dan LSM di dalam hal kegiatan ini Kepala Desa Hutabargot Julu saudara SR memiliki gelundung mencapai 200 unit tabung dan saudara NP bendahara Desa Hutabargot Julu mempunyai 400 unit tabung gelundung yang masih beroperasi langsung di pemukiman masyarakat dan diduga kuat gelung ini memakai bahan kimia jenis “Merkuri” yang sanga berbahaya bagi anak anak di masa yang akan datang.

“Di tempat terpisah tim investigasi Media LSM juga melakukan konfirmasi dengan Camat Hutabargot yang menjelaskan bersama kasi kasinya bahwa mereka telah melakukan himbauan bersama Forkopimcam. Sudah dua kali pihaknya membuat himbauan kepada penambang ilegal bahkan telah melakukan sosialisasi langsung bersama masyarakat penambang. “Sebagai pemerintah kecamatan bekerja sesuai kewenangan yang kami miliki saja hanya menyampaikan himbauan saja dan yang paling berhak melakukan penindakan di dalam hal ini adalah pihak aparat penegak hukum yaitu Polda dan Polres Mandailing Natal,” ucap Camat.

S. Nasution masyarakat Mandailing Natal saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan PETI ilegal ini besar dugaan dibekingi oleh beberapa oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Mandailing Natal sehingga para pelaku sudah merasa kebal hukum dalam melakukan penambangan liar di hutan lindung Kecamatan Hutabargot ini.

Ironisnya beberapa oknum aparat anggota Polres Madina di lapangan ikut serta dalam pengamanan dan membekingi tambang ilegal ini di lapangan supaya berjalan dengan lancar tanpa ada kendala adapun yang ditemukan tim di lapangan yaitu anggota yang berinisial KL dan AS, masih yang aktif bertugas di Polres Mandailing Natal hingga saat ini,” tambahnya.

“Kegiatan ilegal ini mereka sudah mencapai setahun malah tidak ada tindakan pimpinan sebagai pengawasan terhadap anggota dari Kapolres Mandailing Natal dalam penertiban kinerja terhadap anggotanya dan Mafia pelaku tambang ilegal ini bahkan para pelaku pun sudah jelas memiliki komunitas sebagai penambang ilegal PETI Hutabargot hal ini telah terpublikasi di media online,” jelasnya.

Dedi Saputra ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal juga menyoroti hal itu karena perbuatan ini jelas di depan mata dan sudah jelas menyalahi di depan hukum dan sangat disayangkan bahwa kegiatan ini tidak ada yang menindak apalagi kegiatan ini beroperasi di lahan hutan lindung. Kata Dedi maka dari hal itu diminta kepada Bapak Kapolda Sumut dan Propam agar berkenan menindak para pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal ini.

“Masyarakat juga sangat berharap kepada Bapak Polda Sumatera Utara serta Paminal Propam Polda Sumut agar segera melakukan penertiban dan penangkapan terhadap oknum aparat dan mafia tambang ilegal Hutabargot yanng sudah memiliki komunitas penambang ilegal di hutan lindung yang telah sengaja melawan hukum ini,” pungkas Dedi. (tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *