dutapublik.com, KARAWANG – Secara logika, setiap perubahan status ke jenjang yang lebih tinggi seharusnya diiringi dengan peningkatan penghasilan serta kesejahteraan lainnya. Sebagai contoh, karyawan swasta yang mendapatkan promosi jabatan umumnya akan memperoleh kenaikan gaji dan tambahan tunjangan.
Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan yang dialami para guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan status ini justru tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan.
Sebaliknya, penghasilan mereka mengalami penurunan drastis dibandingkan saat masih berstatus guru honorer. Selain itu, mereka juga tidak menerima tunjangan dari pemerintah.
Padahal, regulasi yang ada menjamin bahwa gaji PPPK seharusnya setara atau tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya. Kenyataannya, hal tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi ini antara lain terbatasnya Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk sektor pendidikan, serta belum optimalnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, keterbatasan anggaran APBD/TKD membuat pemerintah daerah belum mampu menanggung beban gaji PPPK secara penuh, sehingga gaji yang diberikan sering kali lebih rendah dibandingkan saat masih menjadi honorer.
Kebijakan ini menimbulkan ironi. Alih-alih mendapatkan kepastian penghasilan dan peningkatan kesejahteraan setelah diangkat menjadi ASN, banyak mantan guru honorer justru mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ekspektasi awal, di mana status ASN seharusnya meningkatkan taraf hidup.
Perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhadap guru honorer selama ini dinilai masih minim.
Perubahan status menjadi PPPK paruh waktu awalnya memberikan harapan baru, namun realisasinya jauh dari harapan. Selain penurunan penghasilan, mereka juga tidak mendapatkan tunjangan dalam bentuk apa pun.
Apabila kesiapan anggaran belum memadai, seharusnya kebijakan ini tidak dipaksakan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru merugikan para guru honorer. Profesi guru memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di era globalisasi. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru, baik PPPK paruh waktu maupun ASN penuh, mendapatkan perhatian dan kesejahteraan yang layak dari pemerintah. (Endang Andi)





