dutapublik.com, KAMPAR – Terkait pemberitaan yang dilansir Media Radar Nusantara dan Media Satuju, pada Rabu 15 September 2021 dengan judul “Dugaan Pungli SDGs Kampar Diduga Hampir Rp. 484 Juta”
Afrizal, S.Sos, selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar didampingi tenaga profesional Pendamping Desa dan staf memberikan jawaban lisan dan tertulis dalam lembaran kertas tanpa Kop Dinas dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan SDGs ini dasarnya adalah Pembekalan Pendataan SDG’S Desa 2021 berdasarkan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Standard Operational Procedure pemutakhiran Data SDGs, Surat Plt. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, PDTT Republik Indonesia 5/PR.03.01/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020 tentang Harga Satuan Kabupaten Kampar Tahun 2021. Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa Kabupaten Kampar Nomor : 410/DPMD-PM/18 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Narasumber Pada Kegiatan Pembekalan Pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa Tahun Anggaran 2021.
Komponen Pendanaan Pembekalan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 Pasal 18 Ayat 2 Permendes Nomor 21 tahun 2020 : Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dana pembekalan (Pada dana pembekalan terdapat biaya pengadaan seminar kit peserta, atau tim pendata, biaya konsumsi, biaya penggandaan kuisioner atau materi, biaya transportasi peserta dan biaya honorarium Narasumber serta biaya lainnya yang menjadi kewenangan Desa).
Dana transportasi, dana konsumsi, pembelian telpon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte, pulsa internet bulanan atau dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Komponen pelaksanaan pembekalan Pendataan SDGs Desa tahun 2021 Pasal 15 ayat 6 Peraturan Menteri Desa PDTT RI tahun 2020 : Pendataan Desa sebagaimana dimaksud dapat difasilitasi oleh dan Perangkat Daerah Kabupaten Kota yang melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan/atau Pihak Ketiga.
Deadline Rencana Kerja Tindak Lanjut Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021 adalah dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 (SOP Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021 Hal. 12).
Pelaksanaan kegiatan sudah termuat pada APBDes tahun 2021, realisasi pelaksanaan sesuai RAB dan dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Desa. Kehadiran Tim Narasumber berdasarkan permintaan atau undangan dan Pemerintah Desa.
Ini adalah jawaban yang disampaikan secara tertulis oleh Kadis PMD kepada awak media, pada Senin (20/9/2021), tanpa adanya dokumen kedinasan dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan SDGs Desa anggaran 2021.
Adapun hak jawab tersebut terkait pemberitaan yang berisikan perihal Mengunakan dana APBD dan APBN tanpa regulasi yang jelas, sama saja pungli atau korupsi. Apalagi anggaran kegiatan dianggarkan oleh keuangan Desa untuk melaksanakan suatu kegiatan atau membiayai suatu kegiatan.
Hal ini diduga dilakukan oleh Oknum Kabid pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar yang diduga menjadi Narasumber untuk kegiatan SDGs.
Terkait kegiatan ini, awak media dan LSM konfirmasi kepada Kadis PMD Kabupaten Kampar Afrizal, pada Kamis (9/9), melalui sambungan telpon selulernya mengatakan, untuk penjelasannya bisa dijelaskan di kantornya.
“Datang lah ke kantor DPMD Pak, sudah ditunggu oleh Kabid Pemberdayaan Pembangunan Desa Ibrahim, bisa dijelaskannya mengenai kegiatan tersebut di wilayah Kabupaten Kampar,” kata Afrizal mengarahkan awak media.
Setibanya di kantor DPMD, awak media dan LSM BPKP melakukan konfirmasi kepada Kabid PMD Ibrahim, terkait kegiataan SDGs apakah sudah selesai untuk seluruh Desa yang berjumlah 242 Desa di wilayah Kampar.
“Sudah,” jawab Ibrahim singkat.
Disinggung terkait biaya Narasumber SDGs, justru Ibrahim malah memperlihatkan regulasi tentang Perbup No. 8 tahun 2020 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Jika dicermati, ada kejanggalan tentang anggaran untuk Narasumber terkait kegiatan SDGs terlalu besar. Dengan durasi 4 jam, pihak Desa harus mengeluarkan keuangan Desa sebesar Rp. 2 juta untuk membayar Narasumber.
Menurut Ibrahim kepada awak media menjelaskan, saat bersamaan pihak Desa juga mengeluarkan anggaran untuk kegiatan beli baju, konsumsi dan belanja lainnya dengan biaya Rp. 20-Rp. 30 juta.
Usai dicermati Perbub tersebut, tidak ada satu pun kalimat yang mengatur dan melegalkan kegiatan yang di maksud Ibrahim. Terkesan Kabid DPMD Kampar ini mencari-cari alasan untuk menutupi dugaan punglinya untuk menjawab konfirmasi awak media.
Selain itu, Regulasi itu diperuntukkan Perangkat yang ada di Desa, tidak ada penggunaannya untuk ASN. Bagaimana oknum ini bisa melakukan kegiatan yang mengatakan sudah sesuai dengan Pergub No. 8 tahun 2020 ini jelas pembodohan.
Menanggapi hali itu, Rion, selaku Dirwaster Riau LSM BPKP meminta pihak Kejari Kampar bergerak cepat, karena kegiatan tersebut diduga melibatkan Kadis PMD Kampar.
Rion menduga, terkait kegiatan SDGs tersebut, Bupati Kampar diduga tidak pernah membuat aturan teknis tentang Narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Tidak diaturnya tentang Narasumber ini membuat semua orang yang berada di Dinas PMD dapat dijadikan sebagai Narasumber pada kegiatan SDGs di Desa se Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Dikatakan Rion, Kabupaten Kampar juga diduga tak memiliki standar biaya untuk yang diberikan sebagai jasa kepada Narasumber tersebut. Sehingga regulasi yang di berikan Ibrahim kepada awak media dan LSM saat bertemu di ruang kerjanya merupakan regulasi yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.
“Dugaan pungli oknum ini diduga sudah bertahun-tahun lamanya di setiap Desa sebesar Rp. 2 juta. Jika ditotal kerugian keuangan Desa akibat dugaan pungli ini di Kabupaten Kampar berkisar Rp. 484 juta,” pungkasnya.
Terkait honor sebagai Narasumber dalam Pelatihan SDGs yang diterima oleh Kabid PMD Kampar yang notabene adalah seorang ASN dari Dinas PMD Kampar, secara kedinasan tupoksinya memang sebagai Pembina Desa di bawah Kementrian Desa.
Namun, Honor Narasumber Pelatihan SDGs sebesar Rp. 2 juta per Desa, apakah itu legal dan sah menurut UU dan Peraturan?. (Erick)





