dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, S.H., M.H., akan melantik Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Militer yang telah diangkat oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., kepada awak media, pada Senin (12/7) melalui press releasnya.
Disebutkan, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi, S.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, direncanakan dilaksanakan bertempat di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung, pada Rabu (14/7/2021) pukul 09.00 WIB pagi.
“Pelantikan ini akan dilaksanakan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 yang relatif tinggi,” tukasnya.
Adapun acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, akan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual melalui Youtube Channel Adhyaksa TV Official dan Kejaksaan RI Channel. (Effendy V. Iskandar)






