dutapublik.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp. 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Kali ini, penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.
Penyitaan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kota Bandung telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A, khusus yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan tersebut.
Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021.
Berikut aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yang disita, yaitu 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak a/n PT. Gita Adhitya Graha.
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung dengan pemegang hak a/n PT. Gita Adhitya Graha.
Adapun terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian Keuangan Negara di dalam proses selanjutnya. (Effendy V. Iskandar)





