JAM Intel Reda Manthovani Beberkan Celah Korupsi Di Sektor Infrastruktur

337

dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof. Dr. Reda Manthovani menjabar sejumlah celah yang menjadi penyebab terjadinya korupsi pada sektor infrastruktur.

Reda menyampaikan, penyebab terjadinya korupsi pada sektor infrastruktur bisa disebabkan oleh karena adanya peluang atau celah sistem atau lemahnya pengawasan.

”Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” kata Reda dalam acara Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga pada Kamis, (29/2/2024).

Menurutnya data pada tahun 2022, ditemukan masih cukup tingginya kasus korupsi yakni sebanyak 250 dari 579 kasus yang berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Lebih detailnya, lanjut Reda, sekitar 58% dari 250 kasus korupsi PBJ terdapat pada sektor infrastruktur.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka

“Beberapa perkara korupsi pada sektor infrastruktur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung meliputi perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s/d 2022, perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016 s/d 2017, dan perkara korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa tahun 2017 s/d 2023,” ucapnya.

Reda menambahkan, Praktik-praktik suap/gratifikasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan, ia juga menekankan upaya pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan harus disertakan dengan strategi pencegahan secara masif, termasuk dari Aparatur Penegak Hukum.

Baca Juga:  Ketua FPMI DPD Kabupaten Karawang Kecam Pemroses Aah Yang Dianggap Lepas Tanggung Jawab Untuk Pulangkan PMI Nonprosedural Timur Tengah Atas Nama Eneng Nurhasanah

”Metode pencegahan korupsi sektor infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” imbuhnya.

Adapun JAM-Intelijen juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI telah menjalin kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan korupsi sektor infrastruktur.

Kejaksaan selama ini turut mendampingi proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD.

”Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis,” pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *