JAM Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

240

dutapublik.com, JAKARTA – Selasa (5/12), Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

11 permohonan tersebut, yaitu:
1. Tersangka, Agus Setiawan bin Tumijo, dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2. Tersangka, Clivert Rantung alias Tipo, dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka, Gideon Tampongango alias Deon, dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka, Junior Rampen, dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka, Andreas Paul Lensun, dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka, Arlan, S.Pd., alias Alani bin La Imbo, dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka, La Ugi bin La Osa, dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
8. Tersangka, Yudi alias La Body bin (Alm.) La Ave, dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka, Muhammad Wahyu Usman alias Wahyu, dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
10. Tersangka, Miswanto, dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka, Aprayanudin, dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian. Di mana, Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis; dan
9. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *