dutapublik.com, PROBOLINGGO – Kasus dugaan menghalang-halangi/ menghambat tugas wartawan di saat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan cara merampas alat perekam berupa hp, yang dilakukan oleh oknum komanditer CV PSN (Prima selaras Nusantara) terus bergulir di Polres Probolinggo.
Satu minggu yang lalu tanggal 27 November 2023, Unit Tipidter Polres Probolinggo sudah memanggil korban (Kaperwil Portal Jatim) Syahroni untuk dimintai keterangannya. Kali ini tanggal 04 Desember 2023 Polres Probolinggo memanggil 4 orang saksi untuk diminta keterangannya juga.
Yang mana korban tersebut, dipercaya sebagai kordinator team media komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS yang mensupport/ memberi dukungan kepada korban dan saksi. Semua wartawan yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara TRABAS ikut mendampingi setiap ada panggilan di Polres Probolinggo.
Syahroni Kaperwil Portal Jatim sebagai korban menyampaikan terima kasih kepada semua teman teman media, yang telah meluangkan waktu nya untuk hadir di setiap ada pemanggilan guna untuk mensupport dan mengawal bergulirnya kasus ini sampai tuntas.
“Dan saya berharap kepada Polres Probolinggo khususnya Unit Tipidter terus mengembangkan kasus ini sesuai prosedur dan aturan serta perundang undangan yang ada,” ucapnya.
Selanjutnya Yasin sebagai saksi membenarkan adanya pemanggilan dari Polres Probolinggo. “Memang benar kami bertiga mendapatkan panggilan sebagai saksi, dan kami secara kooperatif dimintai keterangan terkait adanya kasus yang dialami oleh saudara kita Syahroni terkait dugaan perampasan, menghalang-halangi tugas wartawan di saat menjalankan tugas jurnalis nya. Kami sudah memberikan keterangan di ruang Unit Tipidter sesuai apa yang kami lihat,” jelasnya. (SNR)





