dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H., meresmikan Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), bertempat di Gedung Parkir Lantai 2A, Kejaksaan Agung Jakarta Kebayoran Baru, pada Rabu (19/5).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menjelaskan maksud dan tujuan dibangunnya PTSP pada Jampidum, adalah untuk mewujudkan proses pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan terukur sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Ini juga agar dapat memberikan pelayanan prima, akuntabel dan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkap Fadil.
Selain pembangunan PTSP, juga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Program Reformasi Birokrasi pada Jampidum guna meningkatkan predikat Zona Integritas dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang sudah diperoleh pada tahun 2020 menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2021. (Effendy V. Iskandar)





