dutapublik.com, MADINA – 8 April 2025 Seorang oknum anggota DPRD Mandailing Natal dari Fraksi Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), berinisial KA, diduga mengingkari surat pernyataan yang ia buat sendiri terkait dana pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.
Dalam surat pernyataan tertanggal 3 April 2025, KA mengakui telah menggunakan secara pribadi sebagian dana pembangunan masjid yang bersumber dari anggaran Provinsi Sumatera Utara senilai Rp400.000.000. Dalam dokumen tersebut, KA berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp350.000.000 kepada masyarakat Desa Mompang Julu, paling lambat pada 8 April 2025.
Surat pernyataan itu turut ditandatangani oleh beberapa saksi, di antaranya H. Maraganti Batubara, Ustad Henri Nasution, H. Drs. MHD Yasid, Awaluddin Lubis, Ahmad Nouval, serta diketahui oleh Kepala Desa Mompang Julu, Dedy. Dalam isi pernyataan tersebut, KA juga menyatakan kesediaannya untuk diproses secara hukum apabila tidak menunaikan janjinya sesuai tenggat waktu.
Namun hingga hari ini, 8 April 2025, para saksi yang dikonfirmasi menyatakan bahwa KA belum juga mengembalikan dana sebagaimana yang dijanjikan.
Kasus ini menuai perhatian publik dan masyarakat setempat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)


