dutapublik.com, MAJALENGKA – Operasi Yustisi pendisiplinan dalam rangka penegakan Hukum untuk mematuhi Protokol Kesehatan selalu dilaksanakan oleh Polsek Cingambul Polres Majalengka Polda Jabar.
Pada pelaksanaan operasi pada Kamis (2/12) personel Polsek Cingambul melakukan peneguran terhadap masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak serta mengutamakan pola hidup sehat.
Adapun bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi sosial.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 diĀ wilayah Kabupaten Majalengka khususnya di wilayah Kecamatan Cingambul,” ungkap Kapolsek Cingambul.
“Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini bersifat humanis dengan dibagikan masker kepada masyarakat yang tidak membawa atau memakai masker,” ungkapnya.
Terakhir, Kapolsek mengajak untuk bersama-sama tetap menerapkan 5M protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun dan mengurangi mobilitas. (tengku)





