dutapublik.com, KARAWANG – Kegiatan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang tentunya harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor No 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dimana dalam PP tersebut di pasal 49 ayat (1) berbunyi Pengelolaan satuan pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Lalu ayat (2) berbunyi Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip: a. nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen satuan pendidikan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Namun yang terjadi di SDN Dayeuhluhur 2 Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah di atas. Pasalnya diduga terjadi kegiatan yang bertabrakan dengan prinsip lembaga nirlaba dan juga kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
Menurut informasi valid yang dimiliki dutapublik.com menerangkan bahwa sejumlah wali murid dimintai sejumlah uang oleh pihak SDN Dayeuhluhur 2 dengan berbagai macam dalih. Salah satunya dimintai uang untuk membeli sampul ijazah senilai puluhan ribu per siswa.
Berdasarkan temuan ini, dutapublik.com berupaya mengkonfirmasi Kepala SDN Dayeuhluhur 2, Yoyo, pada Minggu (30/6/2024). Dalam konfirmasi tersebut Yoyo mengakui telah menjual sampul ijazah kepada wali murid senilai Rp30 ribu per siswa. “Ia benar ijazah itu diganti dengan uang Rp30 ribu per siswa, ya kan ini dipakai seumur hidup jadi wajar lah,” ungkap Yoyo.
Selanjutnya Yoyo juga menerangkan bahwa seluruh sekolah di Kecamatan Tempuran menjual sampul ijazah kepada wali murid sehingga hal ini sudah dianggap biasa dan bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. “Bukan saya saja semua sekolah di Tempuran juga sama (jual sampul ijazah),” ungkapnya.
Namun ketika ditanyakan apakah pihak Korwilcambidik Kecamatan Tempuran dan Disidkpora Karawang mengizinkan penjualan sampul ijazah di sekolah, Yoyo tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdikpora Karawang, Yanto, menegaskan bahwa pihak sekolah di Kabupaten Karawang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor No 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Sekolah harus melaksanakan PP No 17 tahun 2010 dan nomor 66 tahun 2010,” pungkasnya. (Uya)





