PKBM Sanggar Juang Karawang Hadirkan Program Pendidikan Gratis Untuk Tingkatkan Layanan Pendidikan Masyarakat

177

dutapublik.com, KARAWANG – Pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dinikmati oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Pasal 31 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam implementasinya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar melalui APBN guna menunjang program pendidikan gratis bagi masyarakat, baik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai satuan pendidikan nonformal turut ambil bagian dalam program tersebut melalui berbagai program pendidikan kesetaraan dan keterampilan. Keberadaan PKBM di tengah masyarakat hingga saat ini memiliki nilai strategis, terutama bagi warga yang mengalami kendala pendidikan akibat faktor sosial dan ekonomi.

PKBM Sanggar Juang yang beralamat di Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, merupakan salah satu PKBM yang aktif menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dan keterampilan di wilayahnya.

Dalam misinya mendukung program pemerintah di bidang pendidikan, PKBM Sanggar Juang dalam beberapa tahun terakhir meluncurkan program pendidikan gratis bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PKBM Sanggar Juang, Wawan Kurniawan, S.Pd., saat berbincang dengan awak media Dutapublik.com pada Kamis (18/02/2026) di kantornya.

“Dalam mendukung program pemerintah di bidang pendidikan, kami tentu ingin berperan aktif di dalamnya. Salah satu program yang kami usung adalah pendidikan gratis bagi masyarakat,” terangnya.

Namun demikian, tidak semua masyarakat dapat menikmati program tersebut karena terdapat kriteria yang harus dipenuhi sesuai peraturan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun Kemendikbud.

Menurut Wawan, syarat wajib bagi peserta didik program pendidikan gratis antara lain berusia 7–24 tahun, mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dari Senin hingga Jumat, serta aktif dalam berbagai kegiatan keterampilan maupun ekstrakurikuler yang telah ditetapkan pihak PKBM.

Sementara itu, peserta didik yang usianya di atas 24 tahun atau biasa disebut kelas karyawan, dapat mengikuti pendidikan melalui jalur pembiayaan swadaya sesuai kesepakatan dengan pihak pengelola. Hal ini karena peserta didik berusia di atas 24 tahun tidak tercover dalam dana BOSP Kesetaraan.

Meski demikian, ketentuan bagi kelas karyawan tidak bersifat mutlak. Pihak pengelola tetap memberikan toleransi berupa dispensasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dalam dua tahun masa kepemimpinannya, Wawan Kurniawan bersama jajaran pengelola PKBM Sanggar Juang telah berkontribusi besar dalam meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat, khususnya warga Desa Cirejag dan sekitarnya.

Selain membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menempuh pendidikan, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan mutu pembelajaran. Diharapkan, keberadaan PKBM Sanggar Juang dapat memberikan kontribusi maksimal dalam peningkatan dan pengembangan pendidikan di tengah masyarakat. (Endang Andi)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *