dutapublik.com, KARAWANG – Senin (6/12), Wartawan dan Pers merupakan dua hal yang tak terpisahkan, wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Secara harfiah jurnalis atau wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisa dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur.
Tidak semua orang bisa begitu saja menjadi seorang wartawan, ada beberapa kriteria yang wajib dimiliki oleh setiap wartawan, diantaranya menguasai keterampilan jurnalistik, menguasai bidang liputan dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Kode etik biasanya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi, karena wartawan merupakan sebuah profesi, maka dibuatlah kode etik jurnalistik sebagai pedoman operasional wartawan yang berfungsi sebagai landasan moral dan etika bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Pada era reformasi yang dimulai setelah tumbangnya rezim orde baru, maka dimulailah era kebebasan dan keterbukaan di segala bidang termasuk diantaranya dunia pers.
Namun akibat kemudahan dan kelonggaran yang diberikan pemerintah pada saat itu mengakibatkan banyak bermunculan media massa baru dan menjamurnya orang yang beratribut pers.
Seseorang akan dengan mudahnya mendapatkan kartu keanggotaan (KTA) sebuah media massa tanpa dibekali pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjadi seorang wartawan.
Situasi dan kondisi ini yang menyebabkan banyak bermunculan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Hal ini tentunya memberikan imbas yang tidak baik terhadap para wartawan yang berfungsi dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
Sejalan dengan kemajuan dan dinamika kehidupan di era globalisasi, jurnalis yang selalu bekerja menyajikan berita dan informasi kepada masyarakat kian dihadapkan pada tantangan yang sangat berat.
Dewasa ini seorang jurnalis bukan hanya sekedar profesi tapi sebuah pekerjaan yang penuh tantangan agar mampu menyajikan berita yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dedikasi seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya terkadang sering berhadapan dengan bahaya yang mengancam jiwanya. Intimidasi, tekanan, teror bahkan penculikan serta pembunuhan sering terjadi terhadap para jurnalis dalam beberapa dekade ini.
Menurut Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dalam tahun 2020 saja terdapat 84 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di berbagai daerah. Kasusnya pun beragam, dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan dan perampasan alat serta file hasil liputan hingga ancaman atau teror. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.
Seringkali ada pihak yang menganggap lembaga pers atau jurnalis dapat menyudutkan atau merugikan kepentingan dan kelompoknya karena berita yang dimuat di media massa, sehingga pihak-pihak tersebut bertindak di luar aturan hukum dan undang-undang.
Selain itu terdapat pula faktor-faktor internal yang mempengaruhi kekerasan terhadap jurnalis diantaranya inkompetensi, pelanggaran berat etika jurnalistik, kualitas SDM, kecerobohan serta terlalu percaya diri.
Kebebasan pers memang dijamin oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang mutlak tetapi kebebasan yang disertai tanggung jawab sosial. Kebebasan yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.
Selain itu setiap individu maupun instansi tidak boleh merasa takut atau alergi terhadap wartawan karena wartawan bukanlah monster yang harus dihindari dengan bersembunyi.
Wartawan hanya menjalankan tugasnya sebagai social control, jangan takut atau sembunyi jika tidak merasa bersalah. (Endang Andi)





