Juru Bayar PT. BMI Pasang Harga Di Bawah Standar, Ahli Waris Ota Bin Opok Minta Keadilan

656

dutapublik.com, KARAWANG – Almarhum Ota bin Opok, warga Dusun Calung RT. 004/001 Desa Karangmulya Kecamatan Telukjambe Barat Karawang memiliki sebidang tanah seluas ±39.810m² sesuai Persil No. 354 Letter C No. 1912 Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, bahwa tanah milik (Alm) Ota bin Opok tersebut sampai saat ini belum pernah diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak manapun.

Hal itu yang dikatakan oleh Ali Aripin, S.H. dan RM. Sampang Nakula, S.H. selaku Kuasa Hukum ahli waris Ota bin Opok dari Biro Bantuan Hukum dan Advokasi PP. Polri Daerah Polda Metro Jaya, kepada media dutapublik.com pada Selasa (9/11).

“Sebelumnya, ahli waris Ota bin Opok sudah memasang spanduk yang mengklaim tanah tersebut adalah milik Ota bin Opok dan belum pernah diperjualbelikan. Namun, sehari pasca pemasangan, spanduk tersebut dicopot oleh pihak tak dikenal,” kata mereka via telpon selulernya.

Padahal, lanjut Kuasa Hukum, Pemasangan Spanduk klaim kepemilikan tanah tersebut sudah melalui prosedur dengan mengirim surat pemberitahuan kepada pihak Polres Karawang dan permohonan perlindungan hukum tembusan ke para pihak.

Keterangan Gambar 2: Spanduk Yang Dicabut Oleh Orang Tak Dikenal

Mereka mengungkapkan, bahwa ada suatu gugatan dari para masyarakat yang mana salah satu penggugatnya bernama Ota (Ota b). Atas hal ini, sering dikait-kaitkan dengan Ota bin Opok, padahal penggugat yang tercantum dalam gutatan/putusan tersebut ialah (Alm) Ota bin Salim dengan NIK 3215282611550001 beralamat di Dusun Parakan Badak RT. 006/RW. 002, Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.

“Untuk menghindari adanya suatu kerancuan, maka telah ada Surat Pernyataan Ota bin Salim tertanggal 15 Mei 2015 yang menyatakan, bahwa Ota bin Salim bukan pemilik dan tidak pernah memiliki Tanah Darat yang berada di lokasi tanah milik Ota bin Opok.”

Diketahui, saat ini SPPT PBB masih atas nama Ota bin Opok dengan NOP. 32.17.022.003.003-0095.0. Tanah tersebut berada dalam ploting Agung Podomoro Land (APL), dengan mengguanakn anak perusahaannya, yaitu PT. Buana Makmur Indah (PT. BMI), dahulu PT. Sumber Air Mas Pratama (PT. SAMP),” ungkapnya.

Sebagai Kuasa Hukum dari ahli waris (Alm.) Ota bin Opok menyampaikan, bahwa kliennya sampai sekarang belum pernah menerima pembayara dari pihak terkait.

“Ota bin Opok belum pernah mendapatkan pembayaran semeter pun. Jadi itu faktanya. Kami kebetulan dapat kuasa dari ahli waris, karena Ota bin Opok sudah meninggal,” tegasnya.

Keterangan Gambar 3: Lokasi Tanah Hak Milik Ota bin Opok

Diceritakannya, bahwa Kuasa Hukum ahli waris, beberapa waktu lalu sempat melakukan negosiasi terkait harga tanah milik (Alm) Ota bin Opok yang akan ditransaksikan.

“Kalau mediasi, kami pernah diundang oleh PT. BMI di Grand Taruma untuk mediasi, namun belum ada titik temu. Saat itu muncul penawaran harga per meter sebesar sepuluh ribu rupiah, tapi kami tidak mau terima.”

“Karena, kami berpikir bahwa kami atau ahli waris tidak pernah membuat surat kuasa untuk beracara dulu dan tidak pernah mendapatkan pembayaran apapun,” tuturnya.

Kuasa Hukum berharap, bahwa tanah milik (Alm) Ota bin Opok, bisa dilakukan jual beli secara transaksi normal.

“Yang kami inginkan adalah ingin transaksi normal harganya, itu yang kami ajukan kepada mereka. Mereka hanya memunculkan angka sepuluh ribu rupiah, itu pun melalui Juru Bayar. Kami selaku Kuasa Hukum ahli waris Ota bin Opok mengajukan harga normal zona BPN,” pungkasnya. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *