dutapublik.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Jusuf Hamka mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu diungkapkan oleh Jusuf Hamka dalam sidang lanjutan gugatan Merek yang dilakukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa 15 Agustus 2023.
“Waktu itu situasi menghadapi Komunis, sehingga terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru, jadi pendaftaran merek itu sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an. Nah menurut saya waktu itu belum pernah didaftarkan tetapi logo itu sudah dipakai, tinggal penjabarannya siapa pemiliknya saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi sejak 2001 logo itu sudah dipakai,” kata Jusuf Hamka.
Dirinya mengaku tidak pernah mengetahui apakah logo dan nama Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) telah didaftarkan ke Kemenkumham. Namun, pada saat ia menjabat sebagai ketua umum PITI pada tahun 1986 dan tahun 2000 ia tidak pernah mendaftarkan logo dan nama organisasinya tersebut.
“Tetapi sejak tahun 2001 logo itu dipakai, kalau soal didaftarkan atau belum saya juga tidak mengerti,” pungkasnya. (Nando)





