dutapublik.com, TANGGAMUS – Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/6/2010, Tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat 1, menyatakan, Kemitraan media adalah bentuk kerja sama yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan kepercayaan antara Pemerintah dengan media radio, media televisi, media cetak, dan media komunitas di bidangdiseminasi informasi.
Namun, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, diduga pilih kasih terkait kemitraan atau advertorial media, baik cetak maupun media online. Disinyalir, tergantung kedekatan tertentu antara oknum Diskominfo Tanggamus dengan awak media itu sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Yoga, selaku Kabid Humas Kominfo Tanggamus, saat ditemuai di ruang kerjanya oleh media dutapublik.com, pada Senin (10/4).
“Tidak ada aturan dan larangan, walaupun satu orang wartawan, pegang banyak media. Jadi, walaupun satu wartawan pegang satu, dua, atau tiga media, bahkan lebih, itu sah-sah saja. Begitu juga dengan advertorial, bisa saja semua dapat advertorial itu tergantung dari kedekatan emosional wartawan tersebut dengan kita. Selama tidak ada aturan yang melarang gak ada masalah,” ujarnya.
Yoga membeberkan, bahwa semua anggaran saat ini dipangkas oleh pemangku kebijakan di Pemda Tanggamus.
“Jadi, secara otomatis saya hanya bisa meneruskan media-media yang sudah ada. Jadi, bagi media-media yang belum ada kerja sama dengan kita, saya belum bisa menerima. Karena, itu tadi anggarannya turun, yang gak dapat anggaran itu banyak.”
“Misalnya, sebelum saya, media Abang belum dapat anggaran, kemudian, pas setelah saya yang menjabat Kabid Humas dan tiba-tiba anggarannya turun, di situ saya hanya bisa mengakomodir media-media yang sudah ada anggarannya dan saya tidak bisa menerima media-media yang baru mengajukan. Yang jelas, anggaran kita turun dan saya hanya bisa meloloskan media-media yang memang sudah terdata,” bebernya.
Saat awak media hendak mengambil video liputan, Yoga, melarang dan untuk mematikan rekaman video wartawan. (Sarip)





