Duta Publik

Kades Catur Tunggal Diduga Rampas Tanah Milik Petani Miskin Seluas 5,5 Hektar

351

dutapublik.com – YOGYAKARTA Presiden Jokowi sudah memberikan ketegasan, agar menumpas mafia tanah. Ini bukti pemerintah hadir untuk menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah.

Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah.

Belum dibenahinya regulasi terkait kepemilikan tanah terasa dengan  kekecewaan warga pada Pemerintah Daerah yang tidak bisa mengatasi kasus tanah warga yang diduga dirampas oknum Kepala Desa Catur Tunggal.

Tanah seluas 5,5 hektar atau 55.000 meter persegi di Lingkungan Kampus Besar Yogyakarta diduga di rampas Kepala Desa Catur Tunggal.

Ironisnya, Kepala Desa Catur Tunggal Agus W.D.S sadar bahwa tersebut adalah tanah milik Petani Miskin namun tetap bersikukuh dengan pendiriannya.

Menurut salah satu petani miskin yang tidak mau disebut namanya mengaku telah berkali-kali mengurus tanah tersebut. Malahan ia diminta biaya Rp5 millia oleh Kades.

“Tanah tersebut warisan dari peninggalan orang tua kami, mana mungkin kami memberikan uang Rp5 milliar ke kepala desa yang sudah merampas tanah milik kami,” tegasnya.

Sementara itu sejumlah Ormas dan para pihak juga tergerak membantu petani miskin bersaudara itu untuk memperjelas duduk permasalahannya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!