Duta Publik

Pelaku Pembunuhan Wanita Di Sumut, Ternyata Suami Siri Korban

497

dutapublik.com – DELI SERDANG Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H. dan didampingi Panit Ipda Bambang Wahid, pada Minggu (28/3) berhasil ungkap dan tangkap Pelaku Pembunuh Korban seorang Wanita bernama Jamilah (46), yang terjadi pada hari Sabtu (27/3) di Jl. Pembangunan Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H., pada saat pelaksanaan rilis di Mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan, pada Sabtu (3/4).

Dipaparkannya bahwa, usai melakukan olah TKP, diketahui bahwa beberapa harta korban telah diambil oleh Pelaku Pembunuh Korban. Saat itu, diupayakan untuk menghubungi Suami Korban melalui telpon selulernya, namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui.

Usai berkoordinasi dengan satuan atas, selanjutnya tim yang dipimpin Kanit dan Panit atas perintah Kapolsek Sunggal malam itu juga langsung bergerak menuju Aceh. Karena diduga kuat, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku berinisial MS (42) yang merupakan suami Siri Korban sudah melarikan diri ke Aceh.

Berdasarkan informasi yang valid, akhirnya diketahui MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jl. Pantai Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, untuk bersembunyi menghindari kejaran Petugas.

Namun, upaya MS menghindari kejaran Petugas gagal. Karena pada hari Minggu (28/3) sekira pukul 08.00 Wib, saat MS sedang tertidur, tempat persembunyiannya digerebek Petugas dan langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi. Sehingga MS berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) serta 1 (satu) buah Dompet wanita Warna hijau diboyong ke Komando.

“Namun, niat terduga Pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar. Yang mana saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata Petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” kata Kapolsek.

Sedangkan motif Pelaku membunuh Korban, lanjut Yasir, karena Korban minta cerai kepada Pelaku.

“Untuk motif, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena Korban dan Tersangka bertengkar di kamar tidur. hmHingga Korban minta diceraikan oleh tersangka, hingga akhirnya Tersangka mencekik leher Korban. Setelah dipastikan bahwa Korban tidak bernyawa lagi, Tersangka mengangkat tubuh Korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa Korban terpeleset di kamar mandi tersebut,” imbuhnya.

Yasir menuturkan bahwa, atas perbuatannya itu, Pelaku akan dikenakan Pasal Pembunuhan dan atau pencurian, dengan ancaman 15 tahun Penjara.

“Untuk mendalami perkaranya, guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (AVID)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!