dutapublik.com, SULUT – Kajati Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama para Kajari se-Sulawesi Utara menandatangani Kerja Sama (MoU) Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial antara Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, serta Kota se-Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025).
Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., yang hadir sebagai saksi dalam proses penandatanganan antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjadi bagian penting dari reformasi pemidanaan nasional.
“Pidana kerja sosial hadir untuk memperkuat pendekatan restorative justice melalui pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata penghukuman,” tegas Kajati.
Kajati juga menekankan bahwa efektivitas penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, mulai dari penyediaan lokasi, fasilitas, mekanisme pengawasan, hingga penyusunan SOP dan tim teknis di setiap daerah.
Ia mengingatkan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, profesionalitas, serta tidak merendahkan martabat pelaku, sesuai prinsip yang diamanatkan dalam KUHP baru.
Penandatanganan MoU ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih modern, progresif, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara. (Effendy)




