dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam membantu Pemerintah Kota Bandar Lampung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dari sektor pajak, serta dalam upaya pemulihan keuangan negara melalui pendampingan dan bantuan hukum terhadap badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
“Terobosan dan langkah konsisten yang ditunjukkan oleh Kejari Bandar Lampung di bawah komando Ibu Nurmajayani, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun, Bambang Irawan, S.H., M.H., patut diapresiasi. Mereka telah merealisasikan tanggung jawab bidang Datun dan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu pemerintah daerah dan BUMN demi mendukung pembangunan strategis daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui peningkatan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak reklame, serta dengan memberikan pendampingan dan bantuan hukum non-litigasi untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam program JKN BPJS Kesehatan,” ujar Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., Ketua Umum DPP KAMPUD, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Aktivis yang dikenal sederhana dan low profile ini menilai bahwa langkah Kejari Bandar Lampung melalui bidang Datun merupakan bentuk dukungan terhadap Nawa Cita Presiden RI, sekaligus menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
“Kinerja signifikan yang ditunjukkan oleh Bidang Datun Kejari Bandar Lampung dalam pendampingan hukum, pelayanan hukum, serta upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penegakan hukum yang berintegritas, terutama dalam penyelamatan keuangan negara, membuktikan bahwa Kejari Bandar Lampung turut mendukung Nawa Cita ke-7 Presiden RI, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Berdasarkan data yang kami himpun, pada periode Januari hingga Desember 2024, bidang Datun Kejari Bandar Lampung melalui surat kuasa khusus (SKK) dari sejumlah instansi/lembaga dan BUMN berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp4.570.734.009 dengan total 254 SKK. Sementara itu, pada periode Januari hingga 23 Mei 2025, nilai pemulihan keuangan mencapai Rp1.474.269.542 dengan 147 SKK. Khusus dalam pendampingan hukum terkait kepatuhan badan usaha terhadap program JKN BPJS Kesehatan, JPN juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp53.036.668 dari 21 badan usaha, serta sebesar Rp194.902.942 dari 40 badan usaha yang melakukan pembayaran iuran. Ini jelas menunjukkan sinergi kinerja bidang Datun dengan visi Kejaksaan RI,” ungkap Seno Aji.
Ia juga berharap agar kinerja bidang Datun Kejari Bandar Lampung terus ditingkatkan dan direalisasikan secara berkelanjutan, agar seluruh unsur dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari peran JPN.
“Tak hanya pemerintah daerah dan BUMN, masyarakat juga harus turut merasakan manfaat dari realisasi tanggung jawab bidang Datun Kejari Bandar Lampung, salah satunya melalui pelayanan hukum. Hal ini telah diimplementasikan melalui program ‘Jaksa Sahabat Anak’—sebuah terobosan dari Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H. Dalam hal ini, Kejari Bandar Lampung bahkan menjadi pilot project se-wilayah hukum Kejati Lampung karena telah berhasil menjalankan perwalian terhadap anak terlantar. Harapannya, kinerja bidang Datun terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan,” tutup Seno Aji. (Sarip)


