Kapoldasu Irjen Pol Panca Simanjuntak : Pemakai Narkoba Harus Direhabilitasi

393

dutapublik.com, MEDAN – Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus narkotika tidak selalu harus berakhir dengan penahanan tersangka di dalam penjara.

“Sebab, hal itu hanya akan membuat ruang tahanan yang tersedia semakin sempit, karena banyaknya angka peredaran narkoba yang terjadi,” ujar Kapoldasu saat bertemu sejumlah pimpinan media.

Masalah narkoba, sambung Kapoldasu, sudah sangat memprihatinkan. ” Saya tegas soal narkoba, tapi saya tidak mau korban narkoba yang berstatus pengguna ditahan, tapi diassesmen untuk rehabilitasi,” katanya.

Baca Juga:  Usut Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan Dan Objektif

Irjen Panca menjelaskan, untuk menerapkan hal ini ia sudah berbicara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan Gubernur Sumut. Pembicaraan ini menyangkut proses assesment dan penyediaan tempat rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba. 

“Ini juga sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Saya kemarin sudah bicara kepada Kepala BNNP Sumut dan pak Gubernur Sumut agar menyediakan tempat rehabilitasi. Ini penting untuk penanganan mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanggapi Pernyataan Kejagung Soal Kasus Indosurya, LQ Indonesia Law Firm : Jaksa Kalau Butuh Pengarahan Hukum Kontak Kami Di Nomor 0817-489-0999

Meski lebih memilih menempatkan para korban pemakai narkoba untuk menjalani rehabilitasi, namun Panca dengan tegas menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti tidak tegas terhadap peredaran narkoba.

“Kita tegas, bahwa peredaran narkoba harus ditindak. Bandar dan pengedar narkoba tidak ada ampun. Kita sedang berperang dengan narkoba yang sekarang tingkat peredaran utamanya di Sumut,” tandasnya dalam pertemuan yang penuh keakraban beberapa waktu lalu tersebut. (AViD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *