dutapublik.com, MADINA – Tim gabungan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Mandailing Natal melakukan investigasi serta pemantauan di beberapa desa di Kecamatan Panyabungan dan Hutabargot. Dalam investigasi tersebut, ditemukan berbagai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga melanggar hukum dan beroperasi secara terang-terangan tanpa penindakan dari pihak kepolisian.
Salah satu temuan di lapangan adalah beroperasinya ribuan unit gelundung di Panyabungan Jae dan sekitarnya. Aktivitas ini bahkan berlangsung di tengah pemukiman warga, menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Selain itu, beberapa lokasi jual beli emas ilegal serta tempat pembakaran emas yang mengandung merkuri masih tetap beroperasi tanpa hambatan atau pengawasan dari aparat kepolisian. Aktivitas ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.
Tim investigasi juga menemukan sejumlah tong pengolahan limbah gelundung yang beroperasi dari wilayah Panyabungan hingga ke Jalan Lintas Hutabargot, Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses ini diduga mengakibatkan limbah beracun dibuang langsung ke saluran irigasi persawahan, yang berpotensi merusak ekosistem serta membahayakan petani dan masyarakat sekitar.
Ketua Tim Investigasi Pemerhati Lingkungan, Dedi Saputra, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC LSM Trisakti Madina, menyayangkan maraknya aktivitas ilegal tersebut yang beroperasi secara terbuka tanpa ada tindakan hukum dari Kapolres Mandailing Natal. Ia menduga kuat adanya pembiaran atau bahkan permainan antara pelaku PETI dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, sebelumnya Kapolres Mandailing Natal pernah menyatakan komitmennya untuk memberantas PETI, terutama saat melakukan kunjungan ke lokasi tambang di Kecamatan Kotanopan dan Kilo II Hutabargot. Saat itu, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas tambang ilegal berlanjut dan akan menindak tegas para pelaku.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PETI masih beroperasi bebas tanpa ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dan kesehatan warga Mandailing Natal. (Red)


