Buronan Kejati Sumut Berhasil Diamankan Di Jakarta Oleh Kejati DKJ

172

dutapublik.com, JAKARTA – Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Jakarta. NS berhasil diamankan di Kantor PPAT Tan Susy, Cengkareng Jakarta Barat pada hari Selasa, 11 Maret 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya menerima surat Nomor: R 113/L.2/Dti.1/02/2025 perihal Permohonan Bantuan Pencarian dan Penangkapan terpidana atas nama NS dari Kejati Sumut.

“Terpidana NS masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera. NS terbukti memanipulasi penerimaan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Deli Serdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020,” kata Syahron dalam Keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:  Caleg DPRD Sumut Prihatin Maraknya Galian C Ilegal

Ia mengaku, penangkapan tersebut dilakukan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Awalnya, pihaknya mendeteksi keberadaan NS berada di Apartemen The Peak Setiabudi.

Namun, setelah melakukan penyisiran di sekitar Apartemen The Peak Setiabudi, pihaknya tidak menemukan keberadaan NS tersebut. Kemudian, pihaknya kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan terpidana sedang berada daerah Cengkareng, Jakarta, tepatnya di Jalan Taman Palem.

“Berkat koordinasi yang cepat dan tepat, pada pukul 12.12 WIB, Tim Tabur Kejati DK Jakarta dan Kejari Deli Serdang berhasil mengamankan DPO terpidana NS di depan Kantor PPAT Tan Susy. Proses pengamanan berlangsung dengan kondusif, dan terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Syahron.

Baca Juga:  PMI Ilegal Asal Cirebon Tahun Lahirnya Diacak-Acak Di Data Paspor, Diduga Jadi Modus Sponsor Lakukan Penipuan Dan TPPO

Setelah berhasil mengamankan NS, pihaknya langsung menyerahkan terpidana ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. “Kemudian dilakukan serah terima dengan Jaksa Eksekutor Kejari Deli Serdang guna menyelesaikan administrasi lebih lanjut,” ucap Syahron.

Dalam Kesempatan Itu, Syahron menegaskan Kejati DKJI berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan keadilan dapat segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *