Karang Taruna Desa Jayamukti Dibekukan Tanpa Surat Pemberhentian, Diduga Imbas Pungli Parkir Pasar Bersih Jababeka

890

dutapublik.com, BEKASI – Terkait pengelolaan parkir oleh Karang Taruna Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi melalui video aplikasi tiktok yang sudah viral di media sosial, ditanggapi serius Ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Zuli Zulkipli.

Menurutnya, di saat pandemi idealnya Karang Taruna Desa Jayamukti bersinergi dalam peningkatan ekonomi masyarakat bukan malah sebaliknya.

“Segera berhentikan aturan yang menyulitkan masyarakat. Kepala Desa wajib mengevaluasi aturan hukum yang ada di wilayahnya,” tegas Zuli, beberapa waktu lalu.

Saat ditanya bagaimana dengan dana hasil parkir yang sudah terkumpul? Dirinya tegas menjawab, harus dipayungi dengan peraturan desa (Perdes).

“Terkait dana hasil parkir yang sudah terkumpul, jangan ada yang ditutupi tentang dana itu dan kalau perlu setiap bulan diumumkan secara tertulis. Terlebih lagi itu harus ada Perdesnya sebagai payung hukum, kalau tidak ada itu melanggar hukum,” tukasnya.

Sementara dari salah satu sumber dari warga sekitar mengatakan, kalau Ketua Karang Taruna Desa Jayamukti sudah habis masa jabatannya.

“Jabatan Ketua Karang Taruna sudah habis, tapi sampai saat ini belum ada pemilihan lagi, saya ga tahu alasannya kenapa,” kata narasumber, yang memohon namanya tidak dipublikasikan.

Awak mediapun langsung konfirmasi ke mantan Ketua Karanga Taruna Desa Jayamukti Feri. Feri mengatakan, ia saat ini bukan Ketua Karang Taruna lagi, sejak bulan September 2021, namun sampai sekarang tidak diberikan tembusan berupa surat pembekuan atau pemberhentiannya.

Adapun terkait pengelolaan perkir di Pasar Bersih, Feri mengatakan sejak ia menjabat Ketua Karang Taruna sudah ada yang mengelola oleh perorangan, namun dicatut nama Karang Taruna Desa Jayamukti dalam karcis parkir. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *