Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 11,35 Gram Narkotika Siap Edar

6

dutapublik.com, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SI (26) dan IN (39). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 11,35 gram yang terdiri atas 9 paket kecil, 2 paket sedang, dan 28 paket kecil siap edar. Polisi juga mengamankan satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine
menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah seorang tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RE yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Sinergi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Muharman Arta.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (N.H)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *