dutapublik.com, TANGGAMUS – Penantian panjang akhirnya terjawab sudah berkas perkara dengan tersangka Aprial Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Lampung dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mewakili Kajari Tanggamus Yunardi di ruang kerjanya, Kantor Kejari Tanggamus Jl. A. Yani Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus. Kamis, (27/7/2023).
Kasi Intel menjelaskan, bahwa berkas perkara atas nama Tersangka AP dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-666/L.8.19/Eoh.1/07/2023 Tanggal 24 Juli 2023.
“Jaksa Peneliti menyatakan Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap. Setelah dilakukan penelitian kembali berkas perkara dari penyidik pada tanggal 12 Juli 2023 berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19),” jelasnya.
Lebih lanjut, ungkap kasi Intel, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan koordinasi ke penyidik untuk penyerahan tersangka berikut barang bukti.
“Kapan waktu dan tanggalnya belum bisa dipastikan, dikarenakan dalam hal ini tersangka AP tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik,” ungkapnya.
Belum ditahannya tersangka AP saat ini masih merupakan kewenangan penyidik. Dimana penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri dimana antara lain tersangka kooperatif dan juga yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai kepala pekon aktif, dan masih harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya. (Sarip).





