Kasus Dugaan Korupsi 3,2 M Di BPR Majalengka Terus Diusut, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

696

dutapublik – MAJALENGKA Kejaksaan Negeri Majalengka terus mengusut jasus dugaan tindak pindana korupsi senilai 3,2 miliar di BUMD BPR Majalengka Cabang Sukahaji dan segera menetapkan tersangkanya.

Seperti berita yang sudah beredar, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Elan Jaelani mengatakan, kasus dugaan korupsi di BPR cabang Sukahaji itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada awal Januari 2021 kemarin.

“Setelah melakukan penyelidikan di awal tahun, Kejari Majalengka meningkatkan status kasus dugaan korupsi BPR cabang Sukahaji ini ke tahap penyidikan. Sementara, kerugian Negara ditaksir kurang lebih 3,2 miliar,” kata Elan saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Guntoro Janjang menambahkan, saat ini penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi dan sudah menyita sejumlah dokumen berupa Berkas Kredit asli yang didalamnya terdapat beberapa AJB yang tidak benar.

“Penyidik Kejari Majalengka akan segera menetapkan tersangka setelah tahap penyidikan umum selesai. Beberapa hari ke depan Penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Guntoro.

Tim penyidik Kejari Majalengka telah menemukan beberapa modus operandi dugaan korupsi di BPR Majalengka cabang Sukahaji. Modusnya adalah dengan penyimpangan dalam pemberian atau penyaluran kredit.

Modus yang ditemukan Penyidik adalah adanya beberapa Nasabah dengan hasil SLIK (sistem layanan informasi keuangan) yang bermasalah. Namun, tetap diloloskan oleh petugas BPR, beberapa Debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan AJB yang tidak benar, nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan pengajuan kredit yang dicairkan.

Banyak Nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit, namun nyatanya Nasabah itu tidak pernah mengajukan kredit. Nasabah diimingi proses cepat dalam pengajuan kredit oleh pihak ketiga dan tidak ada survey kepada calon debitur sehingga terjadilah kredit macet.

Dari modus yang ditemukan tersebut jelas terlihat adanya kelalaian dari manajemen BPR Majalengka cabang Sukahaji yang telah meloloskan pinjaman meski persyaratan dari calon Nasabah tidak memenuhi kriteria.

Terindikasi dalam pelaksanaan proses pemberian kredit oleh Mank milik Pemkab Majalengka ini, dilakukan tanpa asas-asas perkreditan yang sehat sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka dan AD/ART BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit. (Tengku Syafrudin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *