Kasus Dugaan Korupsi Pekon Sidodadi Disorot LPKNI DPD Tanggamus

758

dutapublik.com, TANGGAMUS – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus, Yuliar Baro, menanggapai terkait pemberitaan di beberapa media online tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Hal ini disampaikan Yuliar Baro pada awak media dutapublik setelah dirinya membaca pemberitaan di beberapa media online yang memuat berita dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Suroyo Kepala Pekon Sidodadi kecamatan Semaka. “Dengan masih maraknya perbuatan melawan hukum modus lama yang dilakukan oleh seorang pemimpin,” kata Yuliar pada Jumat (8/7).

Menurut Yuliar Baro sudah banyak kasus korupsi di tingkat Pekon dengan modus lama, maka atas hal inilah yang membuat kecewa masyarakat atau melukai perasaan mereka. “Bagaimana tidak, seorang Kepala Pekon adalah merupakan hasil dari pemilihan dan tentu amanah serta harapan masyarakat ada dipundaknya,” ungkap Yuliar.

Sebagaimana dilansir di sebuah media sudah jelas secara rinci dibeberkan tentang dugaan penyelewengan dan laporan fiktif yang merupakan hasil temuan serta laporan warga setempat. “Adapun kutipan dari pemberitaan tersebut itu yang harus kita sikapi bersama,” tegas Yuliar.

Berikut temuan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Pekon Sidodadi;

1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin senilai Rp.5.195.000,-

2. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, Rp.127.000.000,-

3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional. Rp 10.000.000

4. Penyiapan tempat cuci tangan dan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Rp.20.000.000,-

5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan usaha tani Rp.77.601.000,-

Tambah Yuliar setiap dana yang berasal dari pemerintah jelas itu Uang Negara jadi Uang rakyat juga, sehingga masyarakat harus ikut mengawasi. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *