dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm, memberikan apresiasi atas lanjutnya proses dugaan penggelapan, yang mana sudah naik ke tahap penyidikan dan segera akan melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang diduga digelapkan oleh Saddan Sitorus, mantan karyawan LQ Indonesia Law Firm yang tidak terima dikeluarkan dengan tidak hormat dari Firma.
“Kasus dugaan penggelapan kendaraan berjalan sebagaimana mestinya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara dan seluruh tim penyidik yang sudah bekerja keras, sehingga proses hukum berjalan tegak lurus,” ucap Kadiv Humas.LQ Indonesia Law Firm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam pers rilis, pada Kamis (12/10).
Bambang, menceritakan, bahwa kendaraan Avanza diketahui diambil secara melawan hukum dari supir Hendra yang mengantar Saddan Sitorus pulang ke rumahnya.
“Setelah meminta kunci dan kendaraan, Saddan, menolak untuk mengembalikan kendaraan dan malah diduga memeras dan meminta uang yang tidak jelas dan bukan haknya. Tindakan menyandera kendaraan ini sudah jelas nyata pidana penggelapannya dan melanggar pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman penjara 4 tahun.”
“Pelapor dan Terlapor sudah bertemu untuk proses mediasi, namun tidak ada titik temu, dan memutuskan agar proses hukum berlanjut hingga pengadilan. LQ Indonesia Law Firm ingin putusan pengadilan, siapa yang benar dan siapa yang salah,” bebernya. (red)





